Pemerintah kian tegas menerapkan upaya-upaya pencegahan penularan Covid-19. Bahkan untuk percepatan penanganan virus corona baru atau Covid-19 kembali dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
- Simak Prakiraan Cuaca dari BMKG, Waspada !
- Hiu Paus Terjerat Jaring, Diselamatkan Nelayan
- Pasangan Prewedding Bukit Teletubbies Minta Maaf ke Pemuka Adat
Baca Juga
Lembaga yang diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Surat Edaran tersebut menindaklanjuti arahan presiden tentang Larangan Mudik, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Melengkapi pengaturan tentang PSBB dan pengaturan pengendalian transportasi selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1441 Hijriah.
"Perlu ditetapkan kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian bunyi akhir paragraf Bab Batar belakang Surat Edaran ini.
Kemudian dalam bab selanjutnya, edaran dimaksudkan untuk memutus mata rantai penularan virus corona dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu juga untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan PSBB dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi, dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana nonalam Covid-19.
Adapun ruang lingkup kriteria pembatasan perjalanan orang berlaku bagi yang keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif, dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum.
"Baik darat, kereta api, penyeberangan laut, dan udara di seluruh Indonesia," sebut SE ini.[ida]
- KPK Resmikan Gedung Rupbasan, Dilengkapi Fasilitas Penyimpanan dan Perawatan yang Laik
- Hujan Deras Guyur Jakarta, Puluhan RT di Jaksel Banjir
- Anak dan Suami Diduga Dikeroyok Ojol, Istri di Palembang Lapor Polisi