KPK Resmikan Gedung Rupbasan, Dilengkapi Fasilitas Penyimpanan dan Perawatan yang Laik

Gedung Rupbasan baru milik KPK/RMOL
Gedung Rupbasan baru milik KPK/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meresmikan Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, Rabu pagi (10/8).


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, peresmian ini akan dihadiri langsung oleh pimpinan KPK, Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango.

"Secara seremoni juga akan dilakukan prosesi penandatangan prasasti serta gunting pita sebagai pertanda Rupbasan Cawang siap difungsikan," ujar Ali.

Persemian ini juga dijadwalkan dihadiri beberapa tamu undangan, mulai dari Mahkamah Agung, Bappenas, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, BPK RI, Kejaksaan Agung, Kementerian PUPR, dan pejabat struktural KPK.

Selain itu juga kata Ali, akan dilakukan prosesi penyerahan berita acara (BA) serah terima pekerjaan dari kontraktor kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung ini.

"Diharapkan dengan peresmian gedung Rupbasan Cawang, bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung pemberantasan korupsi yang berdaya guna sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia," kata Ali.

Ali menjelaskan, ke depannya, Gedung Rupbasan Cawang ini akan digunakan oleh KPK sebagai tempat pemeliharaan dan pengamanan benda sitaan maupun barang rampasan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Rupbasan ini dilengkapi fasilitas penyimpanan dan perawatan yang laik agar barang-barang yang disimpan tersebut tidak mengalami depresiasi nilai aset pada saat proses lelang dilakukan. Sehingga nilai pengembalian kepada kas negara menjadi optimal.

"Hal ini sejalan dengan strategi KPK dalam penindakan tindak pidana korupsi. Bahwa penegakkan hukum TPK tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk mengembalikan kerugian negara secara optimal (asset recovery)" pungkas Ali.