Puluhan masyarakat kawasan Labi-labi dan Taman Murni, Kelurahan Alang Alang Lebar (AAL), Kecamatan AAL, Palembang, mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), di Jalan POM IX, Palembang, Rabu (8/7/2020).
- Destinasi Wisata Kolam Renang di Musi Rawas Diserbu Pengunjung, Polisi Lakukan Pengamanan
- Cerita Warga Palembang, Pertahankan Tradisi Bubur Asyura di Era Globalisasi
- Co-CEO Samsung Electronics Meninggal Dunia Kena Serangan Jantung
Baca Juga
Massa yang menamakan diri, Persatuan Masyarakat Pejuang Tanah Alang Alang Lebar untuk rakyat itu menuntut Kanwil BPN Provinsi Sumsel untuk memproses, mengevaluasi, bahkan memecat Kepala BPN Kota Palembang, karena dinilai tidak melanjutkan perjanjian dengan memfasilitasi mediasi antara warga yang bersengketa dengan empat orang yang mengklaim kepemilikan atas lahan seluas kurang lebih 32 hektare (ha) yang didiami 521 kepala keluarga (KK) di wilayah tersebut, yang kini harus tergusur secara paksa dari lahan yang telah didiami warga sejak 12 tahun silam ini, tanpa putusan pengadilan.
Perwakilan para pendemo Dedek Chaniago dari Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) menjelaskan, penggusuran secara paksa itu terjadi pada 12 Januari 2020 silam, dimotori oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan bernama Fenny Suryanto, Rusdiana Suryanto, Laily Suryanto, dan Triyana Suryanto, dengan penjagaan dari 700 personel kepolisian yang dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang.
"Kami juga menuntut Kanwil BPN Provinsi Sumsel untuk mengambil alih persoalan ini untuk memediasi atau memproses pelanggar hukum atas tanah tersebut," kata Dedek Chaniago.
Disebutkannya, lahan yang semula merupakan lahan terlantar tersebut, diklaim kepemilikannya oleh empat orang yang mengatasnamakan Timur Jaya Grup. Karenanya imbuh Dedek, pihaknya juga menuntut Kanwil BPN Sumsel untuk segera mewujudkan dan menjalankan reforma agraria sejati sesuai amanat UUU 1945 Pasal 33 ayat (3), UUPA Nomor 5/1960, TAP MPR Nomor 9/2001, serta PP Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria.
Selanjutnya perwakilan massa pendemo diterima Kanwil BPN Provinsi Sumsel untuk melakukan pembicaraan dua pihak lebih mendalam di ruang rapat Kanwil BPN Sumsel.
- Putin: Mau Beli Gas Alam Kami? Buka Dulu Rekening Rubel di Bank Rusia
- Peran AK Gani Membendung Pemberontakan G30S PKI Agar Tidak Berimbas ke Sumsel
- PP Muhammadiyah: Rasmus Paludan Layak Disebut Penjahat HAM Universal