Maskapai Citilink Disomasi, Diduga Tak Bayar Kontrak Jasa Advisory

Ilustrasi maskapai Citilink. (Istimewa/net)
Ilustrasi maskapai Citilink. (Istimewa/net)

Lidson Mulia Siregar yang merupakan klien Citilink berkenaan jasa advisory, telah melayangkan somasi kepada maskapai penerbangan PT Citilink Indonesia. Hal ini diduga akibat pemutusan kontrak kerja yang dilakukan PT Citilink. Somasi ini pun telah dilayangkan sebanyak dua kali kepada Dirut PT Citilink Indonesia, Dewa Kadek Rai.


“Citilink melakukan pemutusan kontrak kerja seenaknya kepada klien kami, Drs Lidson,” kata kuasa hukum Lidson, Albert Kuhon kepada wartawan, Kamis (23/6).

Kuhon menuturkan, kliennya sudah bekerja sama dengan Citilink sejak awal tahun 2018. Kliennya pun telah meneken kontrak terakhir pada 9 Desember 2021. Masa berlaku perjanjian jasa advisory itu sejatinya habis pada 9 Desember 2022.

Namun demikian, pihak PT Citilink Indonesia melakukan pengakhiran perjanjian dengan nomor CITILINK/JKTDHQG/Adv-003/XII/2021. Dalam surat tersebut, disebutkan tanggal efektif pengakiran perjanjian adalah 17 April 2022.

Pihak Lidson sebagai klien Citilink menyatakan tidak keberatan kontrak tersebut diakhiri, dengan catatan hak-hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dipenuhi.

Namun karena tidak dipenuhi oleh PT Citilink Indonesia, Lidson melalui kuasa hukumnya menyurati Dirut PT Citilink Indonesia, Dewa Kadek Rai. Surat somasi bahkan telah dikirimkan sebanyak dua kali.

“Kami beri waktu kepada pihak Citilink, selambat-lambatnya tanggal 24 Juni 2022 pukul 16.00 WIB sudah membayar kewajibannya kepada klien,” Pangaribuan menambahkan.

Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka pihak Lidson akan menempuh jalur hukum. “Kami sudah kirimkan teguran atau somasi terakhir. Kalau masih bandel, kami tempuh jalur hukum," tutupnya.