Masih Jadi Primadona PAD Kabupaten OKI, Lelang Lebak Lebung Tahap I Raih Rp7,1 Miliar

Suasana Lelang Lebak Lebung di Kabupaten OKI. (Dinas Kominfo OKI/rmolsumsel.id)
Suasana Lelang Lebak Lebung di Kabupaten OKI. (Dinas Kominfo OKI/rmolsumsel.id)

Lelang Lebak Lebung di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2021 ini melebihi target pendapatan asli daerah yang ditetapkan.


“Tahun ini dari hasil Lelang Lebak Lebung di 13 kecamatan, pendapatan asli daerah mencapai Rp7,1 miliar,” ujar Kepala Dinas Perikanan OKI, Irawan, Kamis (18/11).

Menurut Irawan, hasil ini melebihi target yang dipatok yakni sebesar Rp6,3 miliar.

“Iya, tahun ini kita over target. Kecamatan Jejawi yang paling tinggi, yakni mencapai Rp2,2 miliar,” terangnya.

Irawan menjelaskan, Lebak Lebung merupakan istilah untuk kawasan lebak dalam yang menghasilkan produksi ikan secara alami di Ogan Komering Ilir. Kabupaten dengan luas wilayah 19 ribu kilomenter persegi ini memiliki bentangan rawa lebak mencapai 146.279 hektare atau berkisar (58,96 persen) dari luasan lebak yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dari objek Lelang Lebak Lebung yang berjumlah 328 yang tersebar di 15 kecamatan di OKI, pada tahap I ini sudah terjual sebanyak 239 objek.

Sementara 87 objek lelang yang belum terjual akan diajukan kembali pada pelelangan tahap II di penghujung November.

“Lelang tahap kedua yakni lelang yang dilakukan kembali bagi objek lelang yang tidak laku terjual dan juga lelang bagi objek lelang yang sempat tertunda di beberapa kecamatan. Jadi masih ada kemungkinan penambahan pendapatan,” tuturnya.

Selain menjadi sumber PAD, hasil lelang dikembalikan ke desa melalui mekanisme bagi hasil. Selain itu juga pendapatan Lelang Lebak Lebung ini digunakan untuk pelestarian rawa lebak dan ekosistemnya serta pengawasan pemanfaatan lebak.

“Memang Lelang Lebak Lebung jadi primadona PAD. Namun dari hasil tersebut, 50 persen  dikembalikan ke desa sebagai sumber pendapatan desa, baik desa yang ada objek lelang maupun tidak menjadi objek lelang,” katanya.

Sementara itu, pemenang lelang atau pengemin memiliki kewajiban budi daya untuk pembenihan sebagai upaya menjaga kelestarian habitat ikan di objek lelang.

“Pembenihan kembali (restocking) jadi kewajiban pemenang lelang menjelang hingga akhir pengelolaan,” tukasnya.