Sebanyak 19.025 dari 20.462 calon legislatif (caleg) terpilih periode 2024-2029 telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Bupati OKU Dicecar KPK Soal Perbuatan Melawan Hukum Pengadaan Proyek
- Tiga Saksi Dihadirkan, Sidang Suap Pokir DPRD OKU Bongkar Praktik Lobi Politik di Rumah Dinas Pj Bupati?
- KPK Panggil Tenaga Ahli DPR Mesah Tarigan di Kasus Korupsi Pengolahan Karet di Kementan
Baca Juga
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, berdasarkan data per 2 September 2024, KPK telah menerima sebanyak 19.025 laporan atau sebesar 92,98 persen dari total 20.462 caleg terpilih.
"Dari jumlah tersebut, yang telah dinyatakan lengkap sebanyak 18.706 laporan," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).
KPK saat ini masih terus berkoordinasi dengan KPU terkait perkembangan data caleg terpilih, khususnya yang belum menyampaikan LHKPN dan yang mengalami perubahan nama caleg terpilih yang mengalami pergantian, baik karena mengundurkan diri atau meninggal dunia.
"KPK juga masih membuka kesempatan bagi para calon legislatif terpilih yang belum lapor, untuk menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU," pungkas Tessa.
- Bupati OKU Dicecar KPK Soal Perbuatan Melawan Hukum Pengadaan Proyek
- Tiga Saksi Dihadirkan, Sidang Suap Pokir DPRD OKU Bongkar Praktik Lobi Politik di Rumah Dinas Pj Bupati?
- KPK Panggil Tenaga Ahli DPR Mesah Tarigan di Kasus Korupsi Pengolahan Karet di Kementan