Masa Jabatan Berakhir, Calon Pengganti Ketua dan Komisioner Bawaslu Sumsel Masih Belum Jelas

Ketua Bawaslu Sumsel, Yenli Elmanoferi. (ist/rmolsumsel.id)
Ketua Bawaslu Sumsel, Yenli Elmanoferi. (ist/rmolsumsel.id)

Masa jabatan Ketua dan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel), Yenli Elmanoferi dan Syamsul Alwi, telah berakhir pada hari ini, Senin (24/7). 


Namun, hingga saat ini, pihak berwenang belum mengumumkan siapa yang akan menggantikan posisi kedua komisioner tersebut.

Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumsel, Fauzi Rahmat, menyatakan bahwa mereka masih menunggu keputusan resmi dari Bawaslu RI (Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia). 

"Rencananya, penggantian Yenli Elmanoferi dan Syamsul Alwi akan dilakukan melalui pleno di Jakarta," kata Fauzi. 

Proses pemilihan penggantian ini diharapkan berjalan dengan lancar dan akurat. Setelah terpilihnya komisioner baru, mereka akan segera dilantik dan bertanggung jawab atas pelaksanaan berbagai tugas penting yang menjadi tanggung jawab Bawaslu RI.

Sebelumnya, tim seleksi Bawaslu Provinsi Sumsel telah mengajukan empat nama sebagai calon pengganti, yaitu Ardianyo. S.Pd., Dra Massuryati, Hibza Meiridha Badar, SH., serta Deri Siswadi, S.IP., M.Si.

Proses pemilihan komisioner Bawaslu ini dianggap sebagai proses independen dan pihak Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumsel menegaskan bahwa mereka tidak akan ikut campur dalam hasil pleno.

Keputusan mengenai penggantian ini dinantikan oleh masyarakat, diharapkan keputusan tersebut dapat memberikan stabilitas dan kelancaran dalam menjalankan tugas-tugas penting Bawaslu Provinsi Sumsel. 

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai waktu pengumuman resmi dari Bawaslu RI mengenai calon pengganti untuk mengisi posisi ketua dan komisioner Bawaslu Sumsel yang kosong.