Judicial Review (JR) ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT), yang diajukan begawan ekonomi Rizal Ramli mendapat dukungan dari pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.
- Dewan Pers Masih Pantau Pembahasan RUU KUHP
- Menko Airlangga Tetap Fokus Perkuat Aspek Fundamental Transformasi Digital
- Politisi Gerindra Dorong Pelaku UMKM di Sumsel Tingkatkan Kualitas Produk
Baca Juga
Dia mengaku telah lama menolak keberadaan PT 20 persen yang diatur di dalam Pasal 222 Undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.
"Saya mesti bilang angka 20 persen yang ada itu sekarang angka akal-akalan," ujar Margarito Kamis saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (5/9).
Lebih lanjut, Margarito menyebutkan proses pencalonan presiden dalam pemilu yang diatur di Pasal 6A UUD 1945 tidak menyebutkan PT sebesar 20 persen. Justru yang ada adalah membuka seluas-luasnya kesempatan bagi semua orang menjadi capres.
"Karena itu tidak ada alasan (PT dipertahankan), kalau kita mau beres berkonstitusi cabut presidential threshold itu, tidak ada landasan kecuali akal-akalan," katanya.
"Dan harus kita perhitungkan bahwa orang-orang yang takut (PT dihilangkan) itulah mereka yang akan menikmati banyak hal kekuasaan yang akan digenggam oleh presiden terpilih nanti. Dan itu adalah para pemilik modal," demikian Margarito Kamis.[ida]
- Bubarkan KAMI, Tapi Biarkan Pendemo Berkerumun dan Langgar Protokol Kesehatan
- Ini Alasan Ratusan Emak-emak di Sumsel Dukung Ganjar Jadi Presiden
- Panglima TNI Harus Hentikan Rencana Penambahan Kodam