Mantan Teller Supervisor Kantor Cabang BNI Palembang, Weni Aryanti, dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang atas kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp5,2 miliar.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (4/6/2025), dengan majelis hakim diketuai Sangkot Lumban Tobing.
Dihadapan majelis hakim JPU Kejari Palembang menyebutkan jika perbuatan terdakwa Weni Aryanti ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagaimana dakwaan Penuntut Umu,
Adapun hal-hal yang memberatkan adalah, perbuatan Terdakwa Weni Aryanti tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah, Terdakwa bersifat sopan dalam persidangan.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara,” kata JPU.
Selain dikenakan pidana penjara, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara, sebesar Rp 5,2 miliar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Terdakwa Weni Aryanti melalui Tim Penasehat Hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam agenda sidang berikutnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, Weni Aryanti yang menjabat sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor BNI Palembang sejak Mei 2024, didakwa melanggar hukum dengan melakukan transaksi ilegal dalam sistem BNI ICONS.
Atas perbuatannya, Weni didakwa melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.