Siwi Widi Purwanti, mantan pramugari Garuda Indonesia, diduga menerima aliran dana dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan.
- Kejari Palembang Serahkan Restorative Justice Kepada 2 Tersangka Kasus Penganiayaan
- Begal Pelajar Pakai Senjata Tajam, Dua Pria Pengangguran Asal PALI Ditangkap Polisi
- Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Ditunda
Baca Juga
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1). Siwi diduga menerima uang senilai Rp647.850.000.
Dalam surat dakwaan, Siwi diketahui merupakan teman dekat anak Wawan, Muhammad Farsha Kautsar.
“Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000,” ujar Jaksa KPK, Muh Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan.
Transfer itu dilakukan selama periode 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019.
Wawan selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra didakwa menerima 606.250 dolar Singapura dari hasil rekayasa pajak para wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
Wawan bersama anak kandungnya Farsha telah menukarkan sejumlah mata uang asing di Money Changer Raja Valutama Exchange senilai total Rp8.820.597.500 dan di Money Changer Dolarindo Intravalas Pratama senilai Rp50 juta.
Keduanya kemudian menempatkan hasil penukaran tersebut pada rekening Bank Mandiri milik Farsha.
Uang itu dibelanjakan dan dibayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp888.830.000. Kemudian satu unit mobil Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe sejumlah Rp1.379.105.000.
Lalu pembelian valuta asing sebesar Rp300 juta di PT Dolarindo Intravalas; pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp60.884.624; transfer kepada Adinda Rana Fauziah sejumlah Rp39.186.927; dan Bimo Edwinanto Rp296 juta selaku teman Farsha.
Selanjutnya mentransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan dan Farsha sejumlah Rp509.180.000.
- Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Dijerat Pasal TPPU
- Rajiv Bakal Kembali Diperiksa Terkait TPPU SYL
- TPPU Sekretaris MA, Windy Idol Diperiksa KPK