Mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Dituntut 9 Tahun Penjara atas Korupsi Program Serasi

Sidang perdana kasus korupsi Program Serasi di Banyuasin/ist
Sidang perdana kasus korupsi Program Serasi di Banyuasin/ist

Mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin, Zainuddin, bersama dengan Ketua Tim Teknis Kegiatan Serasi, Sarjono, dan Konsultan Pengawas, Ateng Kurnia, mendapatkan tuntutan pidana selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel. 


Tuntutan ini disampaikan terkait kasus korupsi program "Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani" (Serasi) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka dinyatakan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain serta dianggap tidak melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap Unit Pengendali dan Pengawas Keuangan (UPKK). Tindakan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar.

"Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus pada Selasa (25/7).

Tuntutan pidana yang diajukan meliputi Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai subsidair, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain hukuman penjara dan denda, ketiga terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti. Zainuddin harus mengembalikan Rp2,4 miliar, Sarjono Rp2,4 miliar, dan Ateng Kurnia Rp2,9 miliar.

Program Serasi yang menjadi sorotan dalam kasus korupsi ini memperoleh anggaran sebesar Rp1,3 triliun dari Kementerian Pertanian untuk sembilan kabupaten di Sumsel, dengan Banyuasin menerima alokasi sebesar Rp335 miliar. 

Ketiga terdakwa diduga terlibat dalam tindakan korupsi berupa mark up pengadaan pompa dan operasionalisasi alat berat saat pembukaan lahan, dengan dugaan pertanggungjawaban fiktif dan pungutan ilegal.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, ketiga terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.