Manfaatkan Kesempatan Sepi, Pemuda Pengangguran di PALI Gasak Motor yang Sedang  Parkir

Robiansyah (22) pelaku pencurian motor saat berada di Polres PALI.(ist/RmolSumsel.id)
Robiansyah (22) pelaku pencurian motor saat berada di Polres PALI.(ist/RmolSumsel.id)

Niat hati ingin berteduh, empat sekawan pemuda pengangguran di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nekat menggasak sepeda motor yang terparkir tak jauh dari mereka.


Pelaku bernama Robiansyah (22) dan 3 temannya tercatat sebagai warga Dusun ll Desa Talang Bulang, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI ini cuma sekedar berteduh di Rumah Makan Sederhana yang terletak di kelurahan Handayani Mulya.

Bermula disaat mereka berteduh terduga pelaku bersama teman temannya melihat ada sepeda motor jenis Honda Beat Street Warna Hitam BG-6082-PAB yang terparkir di depan halaman Rumah Makan Sederhana.

Kesempatan itu dimanfaatkan oleh terduga pelaku bersama teman temannya untuk merusak Kunci Sepeda motor jenis Honda Beat Street BG-6082-PAB dengan kunci letter "T" dan langsung membawanya kabur. Dan atas kejadian tersebut korban melaporkan dengan LP / B-107/ VII / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 09 Juni 2023.

Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Ipda Habel Kevin Siegers  membenarkan adanya kejadian tersebut.

Diungkapkan Habel, kejadian tersebut bermula Pada Minggu (9/7) sekira pukul 16.40 WIB, bertempat di Rumah Makan Sejahtera Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

"Bermula saat pelaku dan tiga rekannya tengah berteduh dari hujan, dan melihat kendaraan motor terparkir. Saat itu para pelaku memanfaatkan kesempatan sepi untuk menggasak dan membawa kabur sepeda motor tersebut," ungkapnya, Minggu (16/7).

Saat ini, lanjutnya, terduga pelaku Robiansyah beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres PALI. Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi nama tiga pelaku lainnya yakni HD (DPO), AGS (DPO), RD Alias JY (DPO).

"Pelaku berhasil kita amankan pada Sabtu (15/7) Sekira Pukul 15.30 WIB, saat berada dirumah orang tuanya di desa Talang Bulang Kecamatan Talang ubi oleh Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI dan Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi," imbuhnya.

Sedangkan terduga pelaku HD (DPO) saat dilakukan penangkapan dan penyergapan oleh petugas berhasil melarikan diri melalui jalan lain.

"Tersangka mengakui perbuatan yang ia lakukan bersama 3 (Tiga) orang rekannya. Pelaku kita ancam dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara tujuh tahun," pungkasnya.