Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Eks Dirjen Minerba dkk

kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra/Foto: Dok. istimewa
kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra/Foto: Dok. istimewa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi dari Eks Dirjen Minerba dkk terkait perkara dugaan korupsi pertambangan PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). 


Sidang Ridwan Djamaluddin dkk akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra. 

"Hari ini agenda sidang pembacaan putusan sela majelis hakim atas eksepsi PH para terdakwa dimana pada intinya putusan sela majelis hakim menolak eksepsi PH para terdakwa," kata tim JPU Kejati Sultra, Herya Sakti Saad dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).

Selanjutnya, sidang eks Dirjen Minerba dkk akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, jaksa akan menghadirkan lima orang saksi dalam perkara tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (9/1).

"Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi-saksi," tegasnya. 

Adapun para terdakwa yang eksepsinya ditolak adalah:

1. Windu Aji Sutanto selaku Pemegang Saham/ pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM),

2. Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto. 

3. Direktur PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan

4. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin

5. Mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto

6. Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro. 

7. Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto. 

8. Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan. 

Sebelumnya, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto didakwa terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya didakwa terkait kebijakannya di Blok Mandiodo, yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.