Main di Ruko, 4 Pria Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan 4 laki-laki yang diduga miliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Mereka adalah Safril Mirza (40) warga Kecamatan Muara Enim, Fitrian Ramadona (29) warga Kecamatan Muara Enim, Rudi Sefrianto (36) waega Kecamatan Lawang Kidul dan Agung Pratama (23)warga desa yang sama. Penangkapan para tersangka berawal informasi yang didapat dari masyarakat. Bahwa di sebuah ruko di daerah Desa Lingga 1, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim seringnya terjadi transaksi narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reserse narkoba IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan di lokasi TKP. Setelah mengetahui lokasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pengintaian dan sekira pukul 11.00 WIB dilakukan penggerebekan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitaran lokasi. Petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam ruko tersebut. Kemudian para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kapolres Muara Enim AKBP Donni EKa Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. membenarkan penakapan tersebut. “para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas IPTU Rahmad Aji. Sementara itu, Barang Bukti yang berhasil kita amankan dari para tersangka berupa 9 ( Sembilan ) paket narkotika jenis shabu berat brutto 18,77 gram, 1 unit handphone merk readme, 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 Unit Sepeda motor Yamaha Vixion. [R]