Lucu! Pejabat Muara Enim Protes karena Merasa Turun Jabatan

Pelantikan 135 pejabat struktural dan fungsional semua lini di lingkungan Pemkab Muara Enin, Kamis (28/5/2020), menyisakan persoalan. Sebab pelantikan yang dilakukan secara virtual itu diprotes berbagai pihak, karena sejumlah pejabat mengalami turun jabatan dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.


Menurut praktisi Hukum Kabupaten Muara Enim Dr Firmansyah SH MH, jabatan Plt atau Plh adalah diperoleh melalui “mandat” karena itu ia bukanlah jabatan defenitif.

Secara hukum, Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat yang berhalangan sementara. Sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin pejabat yang berhalangan tetap. Atas dasar itulah Plt atau Plh memiliki kewenangan terbatas, sehingga berbeda dengan wewenang yang dimiliki oleh pejabat definitif.

“Sesuai Pasal 14 UUAP, secara tegas disebutkan bahwa Plt atau Plh dilarang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian. Salah satunya perubahan status hukum adalah larangan melakukan pengangkatan, pemindahan (mutasi) dan pemberhentian pegawai,” ujar Firmansyah, Rabu (3/6/2020).

Kecuali, lanjutnya, dalam hal mendesak karena kebutuhan organisasi kepegawaian, hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Mendagri. “Apabila ketentuan ini dilanggar, akibat hukumnya surat keputusan tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan melalui pengujian di Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Sementara itu Sekda Muara Enim Ir H Sekda Hasanudin MSi ketika dikonfirmasi tadi mengatakan, pelantikan tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Pemkab Muara Enim mengajukan permohonan dan diizinkan Mendagri.

“Dalam undang-undang ASN memang dikatakan turun satu tingkat itu bukan bearti turun eselon misal dari eslon dua turun ke eslon tiga itu baru turun. Kalau eselon 3A ke Eselon 3B memang ada secara psikologis itu turun,” ujar Sekda usai menghadiri rapat paripura di DPRD Kabupaten Muara Enim.

Persoalan tersebut sempat ditanya Badan Kepegawaian Daerah ke Komisi ASN, dan dijawab tidak ada masalah.

“Di Palembang dan Provinsi hal yang biasa perubahan formasi dari staf ahli menjadi kepala biro, itu turun. Tentu akan kita pikirkan dalam waktu dekat sebagai langkah evaluasi untuk kedepannya,” pungkasnya.[ida]