Lima Pucuk Senjata Api Rakitan Diamankan, Tiga Pemilik Ditangkap, Dua Lainnya Serahkan Sukarela

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Polres Muba dan Jajaran berhasil mengamankan lima pucuk senjata api rakitan (Senpira) yang berasal dari lima warga. Dari kelima Sendiri tersebut, tiga pemilik diamankan dan dua pemilik lainnya menyerahkan secara sukarela.


Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasi Humas Iptu Nazaruddin Bahar mengatakan, tiga orang yang ditangkap karena memiliki Senpira yakni Yihan Sumimah (37) ditangkap Polsek Keluang pada Kamis (17/2). 

Lalu, Joni Iskandar (22) ditangkap oleh Polsek Sangat Desa pada Jumat (18/2) dan terakhir Wakit (31) ditangkap Polsek Babat Toman pada Sabtu (19/2). "Penangkapan ini dalam rangka Ops Senpi Musi 2022 Polda Sumsel. Kita mengimbau kepada masyarakat Muba yang masih memiliki Senpi Ilegal agar segera kooperatif untuk menyerahkan ke pihak yang berwajib atau Polsek terdekat," ujar Nazar. 

Sedangkan dua Senpira lainnya, kata Nazaruddin, milik warga yang diserahkan oleh Kepala Desa Bruge Kecamatan Babat Toman dan Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu. "Dua Kades ini menerima serahan senpira dari warganya. Kemudian serentak menyerahkan hari ini," sambung Nazar. 

Tambah Nazar, bilamana melanggar dan masih menyimpan senjata api dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 itu yang berbunyi barangsiapa yang memiliki senjata api tanpa ijin akan di kenakan hukuman 20 tahun penjara.

“Untuk apa kita memiliki senjata api bila tidak ada izinnya,Karena kepemilikan senjata api jika tidak izin akan terkena pidana penjara," tandas Nazar.