Lima Kali Beraksi di Lubuklinggau, Yan Belando Komplotan Curanmor Asal Simpang Beliti Bengkulu Diciduk

Tersangka curanmor yang ditangkap oleh Polres Lubuklinggau.(ist/RmolSumsel.id)
Tersangka curanmor yang ditangkap oleh Polres Lubuklinggau.(ist/RmolSumsel.id)

Satu lagi komplotan spesialis pencuri motor asal Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang melancarkan aksi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap.


Tersangka yakni Rian Pranata alias Yan alias Yan Belando (29) yang sudah masuk target operasi (TO) Tim Macan Linggau. Buruh ini ditangkap Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Ditangkap saat itu sedang berada di salah satu rumah kerabatnya di Jalan Lingkar Utara arah Siring Agung, Kelurahan Moneng Sepati Kota Lubuklinggau," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara, Jumat (25/8).

Berdasarkan catatan Polisi, aksi pencurian motor yang dilakukan tersangka di kota Lubuklinggau telah dilakukan di 5 TKP (tempat kejadian perkara). 

Lima TKP tersebut yakni depan Indomaret Jalan Yos Sudarso Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, halaman Gudang Rongsokan Jalan KBS RT 05 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, depan photocopy Hariry Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Lalu melancarkan aksi dengan TKP di halaman Masjid Aniatur Rahimin Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara dan di simpang Jalan Batu Urip Taba Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. 

"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dengan modus menggunakan kunci T membuka paksa kunci sepeda motor korban, lalu menyalakan dan membawanya kabur," ujarnya.

Tim Macan Linggau menangkap pelaku setelah menerima beberapa laporan warga terkait maraknya kasus pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T.

Selanjutnya tim langsung melakukan cek TKP, penyelidikan beberapa kasus curanmor yang ada, menganalisa data IT berupa rekaman CCTV, melakukan pendalaman pemeriksaan saksi-Saksi dan korban. 

Kemudian diketahui ciri-ciri pelaku yang berbadan gempal, putih, rambut kemerahan dan diduga berdialek bahasa dari daerah Palak Curup. Selanjutnya Tim Macan Linggau telah mengantongi salah satu nama terduga pelaku curanmor (Komplotan Palak Curup) yang diketahui bernama Yan Belando. 

Setelah hampir 1 tahun mencari keberadaan terduga pelaku, kemudian pada Kamis 24 Agustus 2023 sekira jam 15.00 WIB, Tim Macan mendapat informasi dari hasil penyelidikan di lapangan. Disebutkan bahwa salah satu TO yakni Yab Belando sedang berada di salah satu rumah kerabatnya.

Lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun saat akan ditangkap, pelaku Yan Belando berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan tangan kosong. Dan berkat kesigapan Tim Macan, pelaku berhasil dilakukan penangkapan. 

Setelah di borgol dan diamankan lalu di interogasi. Pelaku selama ini diketahui dikenal dengan panggilan Yan Belando. Dan memiliki nama asli Rian Pranata. 

"Pelaku Rian telah terlibat curanmor di 5 TKP dengan menggunakan kunci T bersama pelaku lain TA (DPO)," terangnya.

Tersangka Rian alias Yan mengakui bahwa sudah tahu menjadi TO dari Tim Macan Linggau. Dan sudah beberapa kali dilakukan pengejaran terhadapnya. Namun selalu lolos. Sehingga secara raut wajah, Yan Belando sangat dikenal Tim Macan Linggau. 

Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka, seluruh kendaraan sepeda motor hasil kejahatannya dijual dengan seseorang bernama AY di Kampung Jeruk Palak Curup Kabupaten Rejang Lebong,Bengkulu.

AY diduga adalah seorang bandar narkoba. Dimana tersangka menjual sepeda motor antara Rp 3.000.000 sampai Rp 5.000.000 tergantung merk dan kondisi sepeda motor.

Lalu hasil penjualan tersebut dibelikannya narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi bersama teman-temannya. Sebagian lagi digunakan untuk foya-foya memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Sampai saat ini diduga masih banyak TKP lain yang melibatkan komplotan tersangka Yan Belando (masih pengembangan)," pungkasnya.

Barang bukti 5 lembar STNK sepeda motor korban, 1 baju yang digunakan pelaku, 1 flashdisk berisikan rekaman CCTV dan 1 tas pinggang milik pelaku.