Seorang remaja berinisial MAP (17) asal Kota Langsa ditangkap Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh lantaran diduga melakukan penipuan terhadap puluhan orang dengan modus lelang iPhone di media sosial.
- Tertipu Penyewa Kamera, Fitria Lapor Polisi
- Polda Sumsel Ingatkan Penipuan Online Modus File Undangan
- Terjerat Kasus Penipuan, Ipda Vulton Matheos Didakwa Dua Pasal Sekaligus
Baca Juga
Ad"Pengungkapan ini bermula dari informasi para korban tentang adanya penipuan melalui akun instagram Fox.Auction. Disana MAP menawarkan lelang Handphone merek IPhone dan aksesoris dengan harga murah," ujar Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, dilansir dari Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (21/1/2022).
Ade menjelaskan, pelaku mengirimkan pesan dari akunnya dan menawarkan lelang Iphone serta aksesoris murah. Di samping itu, juga menyebutkan para korban sebagai pemenang.
Lalu, kata dia, pelaku meminta para korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang berbeda-beda.
“Korban yang berjumlah 20 orang itu merupakan warga di luar Aceh, dengan total kerugian mencapai Rp 75 juta,” sebut Ade.
Ade mengatakan pelaku merupakan ahli dengan ilmu tekhnologi. Bahkan, pelaku bekerja di salah satu counter game online.
Polda Aceh, kata Ade, telah mengamankan alat bukti berupa satu unit sepeda motor roda dua, satu unit HP Iphone, emas putih tiga mayam, serta dua buku tabungan.
- Pendeta Gilbert Dipolisikan
- Kapolres Lubuklinggau Himbau Masyarakat Agar Tidak Mengumumkan Rencana Mudik di Media Sosial
- Tertipu Penyewa Kamera, Fitria Lapor Polisi