Uang tunai senilai 1,8 juta dolar AS atau setara Rp27 miliar yang diserahkan kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, ke Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo perlu diusut tuntas.
- Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan jadi Tahanan Kota, Ini Sebabnya
- Ahok Kaget Data Kejagung Lebih Komplit soal BBM Oplosan
- Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas ESDM
Baca Juga
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Ali menuturkan, meski sudah dikembalikan kepada negara, tidak serta merta Irwan lolos dari jeratan hukum.
"Artinya begini, ini harus menjadi perhatian serius karena dalam hukum acara pidana kita, seseorang yang menerima uang kemudian mengembalikan kan tidak menghapus pidananya," tegas Ahmad Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/8).
Legislator Fraksi Nasdem DPR RI ini menegaskan, kejaksaan perlu meminta pertanggung jawaban Irwan Hermawan dan Maqdir Ismail terkait asal usul uang tersebut.
"Saya pikir dengan adanya uang itu, menjadi alat bukti yang sah dan nyata, bahwa yang bersangkutan telah terlibat secara sah dan meyakinkan dalam kasus BTS tersebut," jelasnya.
Ahmad Ali pun meminta Kejagung memaksa Maqdir untuk mengungkap secara detail asal muasal uang panas tersebut
"Karena, kalau uang itu bukan berasal dari tindak pidana, tidak mungkin dia lindungi," tutupnya.
- Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Tegas Travel Gunakan Visa Non-Haji
- Fauzi Amro dan Charles Meikyansah Mangkir Lagi dari Panggilan KPK di Kasus Korupsi CSR BI
- Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan jadi Tahanan Kota, Ini Sebabnya