Lebih dari Seribu Peserta Gigit Jari, Menantu Wali Kota dan Anak Sekda Lulus Administrasi, Ada Jalur Khusus PPPK Bagi Kerabat para Pejabat? 

Ilustrasi seleksi PPPK. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi seleksi PPPK. (ist/rmolsumsel.id)

Lebih dari seribu tenaga honorer Pemkot Palembang dinyatakan tidak lulus administrasi dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dari 2.046 peserta yang mendaftar. 


Sementara dalam penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, diantara peserta yang berhasil lulus dalam tahap awal ini, terdapat menantu Wali Kota Harnojoyo dan anak dari Sekda Ratu Dewa. 

Menurut Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-Maki) Sumsel Feri Kurniawan, sudah jadi rahasia umum dalam setiap perekrutan pegawai baik ASN dan PPPK selalu diwarnai dengan kecurangan. Termasuk dalam meloloskan calon titipan dari oknum yang memiliki pengaruh besar di pemerintahan. 

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-Maki) Sumsel Feri Kurniawan. (dok/rmolsumsel.id)

Khusus PPPK, Feri menduga banyak terjadi manipulasi data dalam proses perekrutan PPPK demi meloloskan calon yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat. 

"Kita menduga kuat itu memang ada kecurangan, jika benar ada anak atau yang masih memiliki hubungan dengan keluarga pejabat yang lolos PPPK. Harus diteliti, apakah sudah benar sudah melalui proses administrasi dengan ketentuan sebenarnya. Atau memang ada manipulasi data," kata Feri. 

Dia mengatakan dalam proses perekrutan ada tahapan dan syarat yang harus dilewati bagi seorang calon. Diantaranya, Surat Keputusan (SK) atau  surat pengalaman kerja dan berkinerja dalam instasi dan lainnya. Nah, syarat itulah yang diduga kerap dimanipulasi oknum sehingga merugikan calon lainnya. 

"Karena dalam proses perekrutan itu kan ada syarat yang mutlak yang harus dipenuhi. Harus ada SK atau pengalaman kerja, kalau pelamarnya itu nanti diketahui tidak punya syarat itu tapi bisa lolos, hal inilah yang menjadi tanda tanya besar. Sementara yang sudah puluhan tahun tidak lolos," katanya. 

"Memang siapapun itu boleh ikut PPPK, baik anak pejabat atau orang biasa. Tapi harus tranparansi dan seleksinya harus keterbukaan," tambahnya. 

Feri menilai, titipan pejabat dalam seleksi PPPK sudah masuk dalam kategori kejahatan korupsi karena menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. "Kalau seperti ini bukan lagi etika, jelas ini kejahatan korupsi yang terstruktur baik bersama-sama ataupun individu demi menguntungkan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.

Di sisi lain, sejumlah tenaga honorer yang telah bekerja selama lebih dari lima tahun di Pemkot Palembang menyatakan kekecewaannya lantaran tidak lulus seleksi administrasi PPPK. Seorang honorer berinisial HY mengaku telah lima tahun bekerja di salah satu OPD di Kota Palembang. Dia mengaku cukup kecewa dengan proses rekrutmen tersebut lantaran tidak mengakomodir honorer yang telah mengabdi lama. 

"Seharusnya untuk honorer yang bekerja lama ini bisa diakomodir. Tapi ini tidak. Banyak yang baru bekerja beberapa tahun tapi bisa lulus. Sehingga pengabdian kami yang sudah lama ini tidak dipertimbangkan sama sekali," keluhnya. 

Kepala BKPSDM Palembang Riza Pahlevi. (net/rmolsumsel)

BKPSDM Palembang Klaim Kelulusan Menantu Wali Kota dan Anak Sekda Sudah Sesuai Prosedur

Menjawab hal ini, Kepala BKPSDM Palembang, Riza Pahlevi melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Maria Ulfah saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOL Sumsel mengatakan, proses seleksi administrasi PPPK yang dilakukan jajarannya sudah sesuai mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah pusat. Menurutnya, kelulusan menantu Walikota Harnojoyo maupun anak Sekda Ratu Dewa merupakan hal yang biasa. 

"Bahwa siapapun bisa mendaftar asalkan memenuhi syarat dan ketentuan," katanya. 

Ulfah menceritakan, terkait menantu Wali K1ota Palembang, Eren Amanda Putri, yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang diatur Badan Kepegawaian Negara (BKN). Diantaranya, peserta seleksi PPPK merupakan tenaga honor di pemerintah daerah ataupun swasta. Memenuhi Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar

Sementara, Eren merupakan tenaga honor di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR) Provinsi Sumsel. Dia bekerja di bidang teknik jalan dan jembatan selama tiga tahun. 

"Jabatan yang dilamar secara kebetulan memang dibuka. Kemudian dia melamar dan lolos seleksi administrasi. Lalu apa yang salah kalau dia lulus," ucapnya. 

Selain itu, anak Sekda Ratu Dewa bernama M Abid Sadewa juga telah bekerja sebagai honorer selama dua tahun di BKPSDM Kota Palembang. Dia selama ini bekerja di bidang pranata komputer karena lulusan di bidang komputer. Lagi-lagi, kata Ulfa, secara kebetulan beberapa instansi OPD di lingkungan Pemkot Palembang sedang membutuhkan jabatan di bidang itu. Seperti Dinas Kominfo, BKPSDM, dewan dan beberapa OPD lainnya. 

"Silakan dia mau lamar dimanapun karena terbuka untuk umum. Masa mau kami halangi," bebernya. 

Ulfah mengatakan, jabatan yang dibuka untuk dilamar ditentukan dan dihitung berdasarkan analisa jabatan (anjab) dan analisa beban kerja (ABK) di masing-masing OPD. Sehingga, dia juga menepis anggapan jika posisi jabatan yang dibuka sengaja untuk menyediakan kursi bagi menantu Wali Kota Harnojoyo ataupun anak Sekda Ratu Dewa. 

"Karena yang menentukan posisi-posisi itu bukan kami. Tapi dari seluruh OPD sesuai dengan anjab dan ABKnya. Selain itu, proses seleksi ini diawasi langsung oleh BKN dan bisa dilihat hasilnya di seluruh Indonesia. Sehingga kami di daerah juga tidak bisa ikut campur dalam proses seleksinya. Baik menggugurkan ataupun meluluskan," ungkapnya. 

Saat ini, pelamar yang tidak lolos diberikan waktu sanggahan. Jika pelamar merasa seluruh syarat telah dipenuhi dan tidak diloloskan, mereka bisa melakukan sanggahan melalui situs lamaran. 

"Kenapa diberi masa sanggahan? Agar pelamar yang seharusnya bisa lolos namun karena ada prosedur pengisian data yang salah, mereka bisa melakukan sanggahan untuk diperbaiki," ucapnya. 

Dia mencontohkan beberapa kasus seperti ada seorang pelamar yang salah memasukkan form portofolio di dalam folder KTP. Verifikator yang mengeceknya melihat bahwa pelamar itu tidak memenuhi syarat portofolio. 

"Padahal dia sudah ada tetapi peletakan foldernya saja yang salah. Inilah gunanya masa sanggah. Jadi walaupun sudah diumumkan sebelumnya tidak lulus, bisa saja nantinya dia bisa diluluskan. Asalkan seluruh komponen persyaratan itu betul-betul dipenuhinya," bebernya. 

Dia mengatakan, Pemkot Palembang tahun ini membuka lamaran sebanyak 81 PPPK Tenaga Teknis, 3.500 PPPK Guru dan 200 PPPK Tenaga Kesehatan. Pembukaan lowongan tersebut nantinya terus disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di setiap OPD. Selain itu, pembukaan lowongan tersebut ditentukan oleh Kementerian PAN RB. "Kalaupun kita butuh, tetapi Kemenpan RB belum menyetujui, kami juga tidak bisa apa-apa," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.703 honorer Kota Palembang yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan tidak lulus administrasi. Jumlah tersebut sekitar 83 persen dari pelamar sebanyak 2.046 orang. Sementara yang lolos seleksi administrasi hanya sebanyak 343 pelamar. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Riza Fahlevi mengatakan, pengumuman dapat dilihat di situs https://sscasn.bkn.go.id/login. "Pengumumannya sudah keluar. Ada 1703 pelamar yang tak lolos administrasi," kata Riza. 

Dia menegaskan, proses seleksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Kalaupun  pelamar merasa alasan ketidaklulusannya tidak sesuai, maka dapat mengajukan sanggahan melalui akun peserta masing-masing. Masa sanggah dibuka selama tiga hari dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023. 

Sanggahan hanya untuk melakukan verifikasi ulang data maupun dokumen pelamar bukan untuk menyusulkan dan/atau memperbaiki dokumen pelamar. Apabila sanggahan diterima maka peserta bisa dinyatakan lulus. Adapun untuk pengumuman hasil masa sanggah  pada  26 sampai dengan 28 Januari 2023. 

"Kalau memang tidak puas bisa memanfaatkan masa sanggah," ungkapnya.