Lebih Bayar 3,1 Miliar..Dinas PUPR Belum Kembalikan Kerugian Negara

Hingga saat ini belum ada laporan mengenai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang mengembalikan kerugian negara, akibat kelebihan bayar beberapa proyek fisik.


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Zulkarnain menyampaikan, saat ini pihaknya belum menerima apapun terkait laporan pengembalian kerugian negara dari PUPR Kota Palembang.

"Kita belum menerima laporan apapun. Coba tanyakan ke Inspektorat selaku koordinator," imbuhnya, Selasa (4/8/2020).

Sementara itu Kepala Inspektorat Kota Palembang Gusmah Yuzar mengatakan, untuk bukti tersebut hingga saat ini pihaknya juga belum menerima terkait pengembalian atas kerugian keuangan negara itu. Dimana, nanti pakai monitoring tindak lanjut dari inspektorat.

"Karena kita harus ada jangka waktunya sesuai dengan program kerja pengawasan," terangnnya.

Gusmah menambahkan, ada yang namanya program monitoring untuk, menindaklanjuti temuan BPK, atau bisa juga dari OPD, bisa menindaklanjuti sendiri, hasil penyetoran dari kelebihan pembayaran, dengan menyerahkan hasil buktinya ke Inspektorat, tinggal nanti diteruskan ke BPK.

"Sejauh ini kita belum tau, karena kita belum turun, karena belum cek. Apalagi, itu kan ada periodenya," terangnya.

Untuk besaran kerugian, Gusmah tidak dapat merincikannya karena cukup banyak harus ditangani.

"Saya lupa sih, karena kita tidak khusus menangani itu saja," tuturnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan, terus memonitor kerugian negara yang diakibatkan kelebihan bayar beberapa proyek fisik.

"Untuk LHP BPK, itu kan ada jedah waktu, ada masanya, apabila melebihi 60 hari, maka akan di proses lebih lanjut. Tapi jika saat jedah waktu sudah masuk dan mengembalikan, ini juga ada toleransi," ungkapnya.

Dewa menyampaikan jika nanti akan ada evaluasi yang dilakukan Inspektorat dan menjadi penghubung ke BPK.

"Kita hanya bersifat monitoring, Inspektorat lah yang akan mengevaluasi dan menjadi penghubung ke BPK," tuturnya.

Sejauh ini, sambung Dewa apa yang menjadi temuan BPK sudah ditindaklanjuti oleh PUPR maupun Dinas Kesehatan Kota Palembang dan sudah ada pengembalian.

"Mayoritas LHP itu sudah ditindaklanjuti oleh PUPR dan Dinas Kesehatan. Untuk nilaianya saya tidak tau persis," tandasnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menemukan kerugian negara yang diakibatkan kekurangan volume puluhan paket pekerjaan fisik yang dilaksanakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Dimana, dari laporan hasil periksaan (LHP) Lembaga ketatanegaraan Indonesia tersebut terhadap realisasi Tahun Anggaran (TA) 2019 Pemkot Palembang, menemukan kekurangan volume puluhan paket di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang yang menyebabkan kerugian negara lebih kurang Rp3,1 miliar.[ida]