Laporan Penganiayaan Marbot Masjid ‘Parkir’ di Polres OKU Timur, Pengacara Menduga Salah Satu Pelaku Oknum Polri

Tim kuasa hukum korban mendatangi Mapolres OKU Timur/Foto:Amizon
Tim kuasa hukum korban mendatangi Mapolres OKU Timur/Foto:Amizon

Lantaran sudah enam bulan lebih Laporan Polisi (LP) Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan terhadap korban Mei Rifni (20), marbot masjid Al Ikhlas di Desa Jati Rahayu Timur, tidak ada perkembangannya.


Tim kuasa hukum korban mendatangi Mapolres OKU Timur, untuk menindak lanjuti perkembangan LP tersebut, Kamis (3/11).

“Ya, kedatangan kami ke Polres OKU Timur hari ini, untuk mempertanyakan perkembangan LP warga kita (Persaudaraan Setia Hati Terate) yang mengalami penganiayaan pada bulan Mei lalu,” kata Rumsi SH MH, kuasa hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Kamis (3/11).

Rumsi menceritakan, kronologis penganiayaan yang dialami slaah satu pendekar PSHT tersebut, berawal ketika korban terlibat cekcok dengan rekannya sesama pengurus masjid.

“Lalu datang dua orang dan langsung memukul korban hingga mengeluarkan darah dari telinga. Kemudian korban berobat, dan melapor ke Polres OKU Timur,” ujarnya.

Namun, lanjut Rumsi, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai perkembangan LP kliennya tersebut.

“Tadi kita sudah menemui pihak reskrim, katanya Senin nanti akan ada gelar perkaranya, dan sudah ada gambaran terduga pelakunya,” ungkap Rumsi.

Dia menegaskan, jika perkara penganiayaan ini tidak menemui titik terang, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum lain.

“Jika nanti masih tidak ada kejelasannya, kita akan laporkan ke propam Polda Sumsel. Sebab kita menduga salah satu pelaku adalah oknum Polri,” bebernya.

Sementara itu, Kanitidik 1 Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Ipda Rozi, membenarkan bahwa pihaknya akan menggelar perkara kasus penganiayaan tersebut.

“Ya, Senin nanti kita akan gelar perkara yang kedua. Gelar perkara pertama pada bulan Juni kemarin,” katanya.

Ipda Rozi mengaku, jika pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku, dan tinggal melengkapi berkas perkara.

“Untuk terduga pelakunya, Soni Ramadhan (25), warga Trukis Rahayu. Proses perkaranya tetap jalan, dan sedang ditindak lanjuti,” pungkasnya.