Lantak ! Robi Sebut Pernah Diperintah Siapkan Uang untuk Juarsah

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait dugaan suap 16 proyek di Kabupaten Muaraenim, yang menjerat Ketua DPRD Muaraenim non aktif, dan mantan Plt Kadis PUPR Muaraenim Ramlan Suryadi masih bergulir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (13/10/2020). 


Dalam persidangan kali ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi, dua diantaranya saksi mahkota terpidana yang sudah dijatuhi vonis yakni Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor pemberi suap dan A Elvin MZ Muchtar mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Muaraenim, sementara satu saksi lainnya, Ruri yang merupakan karyawan Bank Mandiri, Jalan Kapten A Rivai, Palembang.

Berdasarkan fakta persidangan, terpidana Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor di hadapan majelis hakim dalam keteranganannya sebagai saksi terhadap dua terdakwa Aries HB dan Ramlan Suryadi mengaku kepada tim JPU KPK bahwa dirinya pernah mendapatkan perintah dari Elvin MZ Muchtar untuk memberikan uang kepada Plt Bupati Muaraenim, Juarsah.

“Jadi pada saat di Rumah Makan Sarinande itu, saya diminta oleh pak Elvin untuk menyiapkan uang untuk bos, pak Wabup Juarsah dan anggota DPRD, pak Jaksa,” ungkapnya dalam persidangan.

Selain itu, Robi juga menjelaskan kepada Ketua tim JPU KPK Januar Dwi Nugroho bahwa, Elvin memerintahkan dirinya untuk menyiapkan uang sebesar USD300 dan Rp100 juta.

“Kalau uang itu, saya ingat pak Elvin gak ada nyebut untuk Ketua DPRD Aries HB atau Ramlan Suryadi pak, tapi, saya gak tau apakah uang itu juga diterima oleh mereka,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Erma Suharti, dan hakim anggota Abu Hanifah serta Waslam Makshid ini, para saksi masih menjawab setiap pertanyaan yang datang dari pihak JPU KPK dan kuasa hukum kedua terdakwa dan para majelis hakim.