Pasangan calon atau paslon kepala daerah yang ikut kompetisi pilkada serentak tahun 2020, akan diberikan sanksi jika melanggar protokol kesehatan covid-19 saat kampanye.
- Hanya Sasar Barang Mewah, Implementasi PPN 12 Persen Akan Dikawal Parlemen
- Wakil Ketua DPRD PALI Dorong Digitalisasi di Sekolah untuk Asah Bakat Siswa
- Rudy Rayakan Ultah Ganjar Usai Disanksi PDIP, Pengamat : Terkesan Menantang
Baca Juga
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, didampingi Komisioner KPU Divisi Hukum, Jaka Irhamka.
“Sanksi dimaksud bisa berupa teguran, administrative, pembatalan dan penundaan kegiatan bahkan pembubaran massa,” ucap Naning diamini Jaka.
Menurut Naning, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/ atau walikota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19).
Dalam PKPU itu juga menjelaskan soal pembatasan kampanye, seperti kampanye dialogis. Dimana jumlah peserta yang hadir dibatasi paling banyak 50 orang dengan jarak antar peserta paling kurang satu meter.
Pesertanya juga wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Dan menyediakan sarana sanitasi berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau cairan antiseptik berbasis alkohol.
“Intinya paslon wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan COVID-19 pada daerah pemilihan serentak lanjutan yang ditetapkan oleh pemerintah,” tandasnya.
- KPU Tetapkan HDCU Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih Periode 2025-2030
- Eksploitasi Anak Meningkat 2,5 Kali Lipat di Masa Pandemi
- Kapolda Metro Jaya Minta Polisi Berangkat Kerja Naik Transjakarta