Ketua Pansus IV yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2023 – 2043 terkejut lantaran mendapatkan data kalau lahan gambut di Sumsel tinggal 300.000hektar dan kawasan pertambangan di Sumsel meluas menjadi 16, 538 .000 hektar.
- 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar, Polda Sumsel Kirim Personil BKO ke OKI Padamkan Api
- [Laporan Khusus] Catatan Akhir Tahun 2023, Lemahnya Sistem Pencegahan dan Sanksi Bagi Korporasi Penyebab Karhutla
- Sudah Sepekan Lahan Gambut Terbakar, Petugas Pemadam di Musi Rawas Mulai Kewalahan
Baca Juga
“ Termasuk data di dalam materi perda ada data lahan gambut 300 ribu hektar padahal kalau kita mengacu kepada putusan kawasan gambut nasional di Sumsel ini 1,2 juta hektar lahan gambut, itu yang kita pertanyakan,” kata Ketua Pansus IV Hasbi Asadiki ditemui usai rapat , Selasa (21/3) sore.
Selain itu menurut Hasbi, kawasan pertambangan di Sumsel kini menjadi meluas menjadi 16.538 hektare.
“Itu dampaknya terjadinya banjir , kita harus memperhatikan lingkungan dan muaranya itu kembali ke perizinan , kita minat nanti perizinan itu harus lebih teliti dan mengeluarkan perizinan kepada perusahaan ,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel ini.
Karena itulah pihaknya menggelar rapat dan mengundang akademisi , pakar dari Unsri, UIN Raden Fatah Palembang yang dan sebagainya merupakan ahli transportasi, ahli lingkungan untuk untuk dimintai pendapat tentang raperda ini, karena raperda ini sangat luas, sangat banyak dari muatannya.
“ Karena raperda ini adalah turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja untuk kita bahas sama-sama,” kata politisi Partai Golkar ini.
Pansus ini memperkaya untuk pendalaman materi untuk raperda ini, raperda ini akan sinkronisasi kabupaten kota , karena wilayah Sumsel 17 kabupaten kota yang memang harus diharmonisasi dengan daerah.
Perda ini menurutnya pembahasannya butuh waktu yang cukup panjang dan selesainya tergantung pembahasan.
“Masukan-masukan itu pasti positif bagi pembahasan raperda dan akan menjadi catatan dan akan dibahas di internal pansus untuk dilanjutkan dalam pembahasan selanjutnya.
“Ada beberapa poin yang ini harus menjadi perbaikan-perbaikan terhadap materi perda maupun naskah akademiknya, “katanya.
Selain itu ada beberapa hal dalam naskah akademik yang harus diperbaiki .
Apalagi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan hari ini dan muatan dalam UU Cipta Kerja harus dimasukkan dalam raperda ini termasuk juga dasar hukum .
“Data yang dimasukan dalam raperda ini harus ada landasan yang kuat, seperti batas wilayah dengan daerah tetangga, Lampung, Bengkulu , Jambi dan Babel harus jelas karena itu batas kita dengan daerah tetangga, apalagi sudah ada permendagri mengenai batas wilayah, dan perda No 11 tahun 2016 tidak dimuatkan tentang kelautan dengan adanya UU Cipta Kerja turunan dari Permen ATR / BPN kelautan masuk terhadap perda itu, itu harus mencakup darat , laut dan udara,”katanya.
Mengenai rencana Pemprov Sumsel yang menjadikan Keramasan menjadi pusat kantor Gubernur Sumsel yang juga dibahas dalam raperda ini menurut Hasbi pihaknya masih baru tingkah naskah akademik dan belum masuk materi termasuk kawasan-kawasan yang tidak diperbolehkan.
“Pansus ini pasti akan berkoordinasi tingkat yang lebih tinggi terhadap zona-zona yang harus menjadi penguatan dari perda itu seperti kawasan kehutanan yang harus kita perdalam dengan kabupaten kota dan , kita juga akan siapkan waktu untuk kita harmonisasi kabupaten kota,” katanya.
Mengenai Walhi yang memenangkan gugatan di PTUN Palembang mengenai komplek perkantoran Gubernur Sumsel di Keramasan di mana hakim memerintahkan agar kawasan Keramasan harus dikembalikan sebagai lokasi rawa-rawa dan tidak boleh ditimbun , Hasbi memastikan segala putusan berkekuatan hukum pihaknya pasti akan memperhatikan di Pansus.
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia