Lahan  Gambut di Sumsel Tinggal 300.000 Hektare, Kawasan Pertambangan Meluas    

Ketua Pansus IV Hasbi Asadiki. (Dudi Oskandar/RmolSumsel.id)
Ketua Pansus IV Hasbi Asadiki. (Dudi Oskandar/RmolSumsel.id)

Ketua Pansus IV  yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2023 – 2043 terkejut lantaran  mendapatkan data kalau lahan gambut di Sumsel tinggal 300.000hektar dan kawasan pertambangan di Sumsel meluas menjadi  16, 538  .000 hektar.


“ Termasuk data di dalam materi perda ada data lahan gambut 300 ribu hektar padahal kalau kita mengacu kepada putusan kawasan gambut nasional  di Sumsel ini 1,2 juta hektar lahan gambut, itu yang kita pertanyakan,” kata Ketua Pansus IV Hasbi Asadiki ditemui usai rapat , Selasa (21/3) sore.

Selain itu menurut Hasbi,  kawasan pertambangan di Sumsel kini menjadi meluas menjadi 16.538 hektare.

“Itu dampaknya terjadinya banjir , kita harus memperhatikan lingkungan dan muaranya itu kembali ke perizinan , kita minat nanti perizinan itu  harus lebih teliti dan mengeluarkan perizinan kepada perusahaan ,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel ini.

Karena itulah pihaknya menggelar rapat dan mengundang akademisi , pakar dari Unsri,  UIN Raden Fatah Palembang yang  dan sebagainya merupakan ahli transportasi, ahli lingkungan untuk  untuk dimintai pendapat tentang raperda ini, karena raperda ini sangat luas,  sangat banyak dari muatannya.

“ Karena raperda ini adalah turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja untuk kita bahas sama-sama,” kata politisi Partai Golkar ini.

Pansus ini memperkaya untuk pendalaman materi  untuk raperda ini, raperda ini akan sinkronisasi kabupaten kota , karena wilayah Sumsel 17 kabupaten kota yang memang harus diharmonisasi dengan daerah.

Perda ini menurutnya  pembahasannya butuh  waktu yang cukup panjang  dan selesainya tergantung pembahasan.

“Masukan-masukan itu pasti positif bagi pembahasan raperda  dan akan menjadi catatan  dan akan dibahas di internal pansus  untuk dilanjutkan dalam pembahasan selanjutnya.

“Ada beberapa poin yang ini harus menjadi  perbaikan-perbaikan terhadap materi perda maupun  naskah akademiknya, “katanya.

Selain itu ada beberapa hal dalam naskah akademik yang harus diperbaiki .

Apalagi  Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan hari ini  dan muatan dalam UU Cipta Kerja harus  dimasukkan dalam raperda  ini termasuk juga dasar hukum .

“Data yang dimasukan dalam raperda ini harus ada  landasan yang kuat,  seperti batas wilayah dengan daerah tetangga, Lampung, Bengkulu , Jambi  dan Babel harus jelas karena itu batas kita dengan daerah tetangga, apalagi sudah ada permendagri mengenai batas wilayah,  dan perda No 11 tahun 2016 tidak dimuatkan tentang kelautan dengan adanya UU Cipta Kerja turunan dari Permen ATR / BPN kelautan masuk terhadap perda itu, itu harus mencakup darat , laut dan udara,”katanya.

Mengenai rencana Pemprov Sumsel yang menjadikan Keramasan menjadi pusat kantor Gubernur Sumsel  yang juga dibahas dalam raperda ini menurut Hasbi  pihaknya masih baru tingkah naskah akademik dan belum masuk materi termasuk kawasan-kawasan yang tidak diperbolehkan.

“Pansus ini pasti akan berkoordinasi tingkat yang lebih tinggi terhadap zona-zona yang harus menjadi penguatan dari perda itu seperti kawasan kehutanan  yang harus kita perdalam dengan  kabupaten kota dan , kita juga akan siapkan waktu  untuk kita harmonisasi kabupaten kota,” katanya.

Mengenai Walhi yang memenangkan gugatan di PTUN Palembang mengenai komplek perkantoran Gubernur Sumsel di Keramasan di mana hakim memerintahkan agar kawasan Keramasan harus dikembalikan sebagai  lokasi rawa-rawa dan tidak boleh ditimbun , Hasbi memastikan segala putusan berkekuatan  hukum  pihaknya pasti akan memperhatikan  di Pansus.