Seorang gembong narkoba di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan bernama Samsuri alias Gajah (45) ditangkap jajaran pihak kepolisian setempat ketika sedang transaksi ratusan butir ekstasi di dalam rumah.
- Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas Digerebek Polisi, Barang Bukti 16 Bungkus Sabu Diamankan
- Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Mengaku Sabu Pesanan Orang
- Kurir Coba Tipu Polisi Melalui 26 Kaleng Susu Berisi Sabu
Baca Juga
Dari tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sebanyak 164 butir pil ekstasi berlogo lion yang dibungkus dalam plastik klip.
Kapolres Muratara AKBP Koko Harianto Wardani menjelaskan, sebelumnya anggota mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim "Bungkus" Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan.
"Tersangka diamankan saat sedang berada didalam rumah tanpa melakukan perlawanan,"kata Kapolres, Selasa (19/3).
Ia mengatakan, untuk sekarang tersangka Samsuri diamankan di Mapolres Muratara guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut lagi,"ujarnya.
- Begini Penjelasan Disdukcapil dan Pemkot Terkait Status Warga Lubuklinggau yang Berubah Kewarganegaraan Malaysia
- Kembangkan Pohon Gaharu Jadi Ikon Baru dan Komoditas Unggulan Sumsel
- Istri Cik Ujang Maju di Pilkada Muara Enim, Begini Kata Pengamat