Seorang gembong narkoba di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan bernama Samsuri alias Gajah (45) ditangkap jajaran pihak kepolisian setempat ketika sedang transaksi ratusan butir ekstasi di dalam rumah.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
Baca Juga
Dari tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sebanyak 164 butir pil ekstasi berlogo lion yang dibungkus dalam plastik klip.
Kapolres Muratara AKBP Koko Harianto Wardani menjelaskan, sebelumnya anggota mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim "Bungkus" Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan.
"Tersangka diamankan saat sedang berada didalam rumah tanpa melakukan perlawanan,"kata Kapolres, Selasa (19/3).
Ia mengatakan, untuk sekarang tersangka Samsuri diamankan di Mapolres Muratara guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut lagi,"ujarnya.
- Percepat Pemerataan Pembangunan, Muratara Ajukan Bantuan Khusus ke Pemprov Sumsel
- Tertunduk Lesu, Kejaksaan Lubuklinggau Resmi Tahan Kades Lubuk Mas Muratara
- Pemerintah Muratara Sosialisasikan Program Genting untuk Tekan Angka Stunting