Seorang gembong narkoba di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan bernama Samsuri alias Gajah (45) ditangkap jajaran pihak kepolisian setempat ketika sedang transaksi ratusan butir ekstasi di dalam rumah.
- Penjual dan Kurir Sabu Lintas Kabupaten Tertangkap di Lubuklinggau
- TNI AL Gagalkan Peredaran Narkoba di Pulau Berhala dan Nunukan
- Polres Banyuasin Tabuh Genderang Perang Lawan Narkoba, 31 Tersangka Ditangkap
Baca Juga
Dari tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sebanyak 164 butir pil ekstasi berlogo lion yang dibungkus dalam plastik klip.
Kapolres Muratara AKBP Koko Harianto Wardani menjelaskan, sebelumnya anggota mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim "Bungkus" Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan.
"Tersangka diamankan saat sedang berada didalam rumah tanpa melakukan perlawanan,"kata Kapolres, Selasa (19/3).
Ia mengatakan, untuk sekarang tersangka Samsuri diamankan di Mapolres Muratara guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut lagi,"ujarnya.
- Penjual dan Kurir Sabu Lintas Kabupaten Tertangkap di Lubuklinggau
- Kotak Amal Masjid di Lubuklinggau Jadi Sasaran Empuk Pencuri, Aksi Dilakukan Siang Bolong
- Debat Tiga Pasangan Calon Gubernur Sumsel Akan Digelar Sebanyak Tiga Kali