Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menahan seorang tersangka korupsi Gedung DPRD PALI berinisial DN yang menjabat Komisaris PT Adhi Pratama Mahogra.
- BGN Beberkan Kronologi Dugaan Keracunan MBG di PALI, Ikan Sempat Dibekukan dan Diolah Setengah Matang
- Korban Keracunan Sudah Tembus 173 Siswa, Program Makan Bergizi Gratis di PALI Dihentikan Sementara
- 173 Siswa di PALI Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, 11 Masih Dirawat
Baca Juga
DN ditahan di Mapolres PALI, Kamis (15/12) usai ditetapkan sebagai tersangka pada minggu lalu.
Hingga kini sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung DPRD PALI yang menimbulkan kerugian negara Rp 7 miliar.
Total tiga orang dari empat tersangka sudah dilakukan penahanan pihak Kejari PALI terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua pada tahun anggaran 2021.
Kejari PALI, Agung Arifianto, SH MH melalui Kasi Intel M Fadli Habibi mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu tersangka DN dilakukan pemeriksaan pada Kamis (15/12) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kemudian pada pukul 16.00 WIB keluar surat penahanan atas nama tersangka DN. Kini tersangka DN telah ditahan di sel tahanan Mapolres PALI," kata Habibi, Jumat (16/12).
Menurutnya perbuatan para tersangka diancam pidana primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Satu tersangka lagi yakni YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa yang belum dilakukan penahanan. Dalam waktu dekat YR akan dilakukan pemanggilan dengan status sebagai tersangka.
Sebelumnya diberitakan Kejari PALI telah menetapkan keempat tersangka dalam pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua, tahun anggaran 2021.
Keempatnya yaitu Ir, seorang ASN yang bertindak sebagai PPK, MR sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, DN bertindak sebagai komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.
Ir dan MR serta DN telah dilakukan penahanan. Ir dan DN ditahan di Mapolres PALI, sementara MR ditahan di Lapas IIB Muara Enim.
- BGN Beberkan Kronologi Dugaan Keracunan MBG di PALI, Ikan Sempat Dibekukan dan Diolah Setengah Matang
- Korban Keracunan Sudah Tembus 173 Siswa, Program Makan Bergizi Gratis di PALI Dihentikan Sementara
- 173 Siswa di PALI Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, 11 Masih Dirawat