Lagi Hisap Sabu di Kontrakan, Remaja Asal OKI Digerebek Polisi

ilustrasi narkoba. (ist/net)
ilustrasi narkoba. (ist/net)

Seorang remaja asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial RS (18), digerebek Satres Narkoba Polres OKU Timur saat mengkonsumsi sabu di sebuah kontrakan di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang.


Dari penggerebekan tersebut, anggota berhasil menyita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,03 gram, dan 1 set alat hisap atau bong.

Kasat Narkoba Polres OKU Timur, AKP Ujang Abdul Aziz, membenarkan penangkapan terhadap seorang ABG (Anak Baru Gede) yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu pada Selasa (20/2), sekitar pukul 20.00 WIB.

“Benar. Tersangka merupakan warga asal Kabupaten OKI,” kata Kasat Narkoba, Jumat (23/2).

Penangkapan berawal saat anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa ada kontrakan di Desa Gumawang Kecamatan Belitang OKU Timur sering dijadikan tempat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu

“Kemudian setelah mendapat informasi tersebut anggota kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat anggota langsung melakukan penggerebekan di kontrakan itu dan diamankan tersangka berikut barang bukti,” jelas AKP Ujang.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.