Seorang pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan inisial KR (50) nekat memperkosa anak tetangganya sendiri yang masih berusia 8 tahun inisial BN.
- Pemkot Palembang Diduga Caplok Tanah Helmy Yahya Jadi Lindung Spiritual di Kampung Kapitan
- Gaji Pensiun Dipotong Tanpa Sepengetahuan, Pensiunan Pusri Lapor Polisi
- Mantan Gubernur Alex Noerdin Bersama Tiga Tersangka Lainnya, Tiba di Kejari Palembang
Baca Juga
Akibat kejadian tersebut, KR kini mendekam di sel tahanan Polres OKU Timur setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mengatakan, kejadian tersebut berlangusng pada Juli 2023 lalu, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban sedang bermain d rumah tetangganya yang bersebelahan dengan rumah pelaku.
Ketika sedang bermain, korban dipanggil tersangka KR dan mengajaknya masuk di dalam rumah.
“Ketika di dalam rumah korban dipaksa masuk kamar dan disetubuhi,”kata Hamsal, Kamis (14/12).
Hamsal menjelaskan, setelah kejadian itu korban pun mengalamu taruma. Keluarga yang curiga lalu menanyakan perisitwaa yang menimpa korban. Saat itu terungkap bahwa BN mengaku telah diperkosa oleh KR.
“Benar. Setelah anggota Unit PPA melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya pada Senin 11 Desember 2023 malam,” ujarnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti satu helai baju lengan pendek, 1 celana panjang, 1 kaos singlet, dan 1 celana dalam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,”ungkap Hamsal.
- Enos-Yudha Berpotensi Kembali Berpasangan di Pilkada OKU Timur, Sudah Ambil Formulir di Enam Parpol
- Tergiur Dapat Uang Ratusan Juta, Warga OKU Timur Malah Kehilangan Uang Rp 48 Juta Usai Ditipu Dukun Gadungan
- Bus Putra Sulung Dihantam Kereta Api, DPRD Sumsel Minta di Kota Baru Di Pasang Pintu Perlintasan