Lagi Asyik Rekap Taruhan, Bandar Togel di Musi Rawas Ditangkap Polisi 

Tersangka bandar judi togel di Kabupaten Musi Rawas ditangkap/ist
Tersangka bandar judi togel di Kabupaten Musi Rawas ditangkap/ist

Bandar judi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan berhasil dibekuk Polisi setelah dilakukan pengintai sejak beberapa hari terakhir. Tersangka yakni Sugandi alias Isin (38), warga Dusun I Desa Rantau Serik, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut. 


Karyawan PT GSSL ini ditangkap lantaran nyambi bisnis judi togel (toto gelap). Polisi menangkapnya di rumah tersangka diduga saat sedang merekap judi togel pada Jumat, 8 Maret 2024 sekitar pukul 22.15 WIB. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi mengatakan penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang terlibat dalam perjudian sekaligus bandar judi jenis togel di Dusun I Desa Rantau Serik.

"Informasi itu kita tindak lanjuti di lapangan dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujarnya.

Hasil penyelidikan dan pengintaian tersebut, sambungnya, memang benar tersangka terlibat dalam perjudian. Sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan. Dan dilakukan penggeledahan oleh petugas.

Hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti 1 buku rekap, 1 pulpen, 1 unit Handphone merk REDMI warna biru. Lalu uang tunai senilai Rp 121.000 dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 1 lembar, Rp 10.000 ada 1 lembar, Rp 5.000 terdapat 1 lembar dan Rp.2.000 ada 3 lembar.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya yakni menjadi bandar judi togel yang sudah berjalan hampir 3 bulan. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat Musi Rawas tidak melakukan hal yang serupa ataupun tindak kriminalitas lainnya, karena kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif," pungkasnya.