Ladang Ganja Seluas 2 Hektare Ditemukan di Empat Lawang

Ladang ganja yang ditemukan diperbukitan Empat Lawang, Sumsel. (dok. Polres Empat Lawang)
Ladang ganja yang ditemukan diperbukitan Empat Lawang, Sumsel. (dok. Polres Empat Lawang)

Ladang ganja seluas dua hektare ditemukan di kawasan perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.


Kapolres AKBP Dody Surya mengatakan, lokasi ladang ganja itu cukup jauh dari kawasan pemukiman. Bahkan, petugas harus jalan kaki selama sembilan jam untuk menuju ke TKP.

“Awal Januari lalu informasi tersebut kami terima, dan saya perintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Kemudian tim melapor ke saya bahwa informasi tersebut A1, bisa diyakini kebenarannya,” kata Dody, Jumat (2/2).

Dody menjelaskan dari ladang tersebut mereka mendapatkan barang bukti 2.000 batang ganja.

Lalu, satu karung berisi 100 kilogram ganja beserta sabu dan alat hisapnya.

“Sebanyak 96 kg ganja kering tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar dan sebanyak 4 kg) disita untuk diperiksa di Labfor dan dijadikan barang bukti proses penyidikan,” jelas Kapolres.

Selain ganja, petugas juga menangkap ASM Als Nok sebagai pemilik lahan. Atas perbuatannya, ASM terancam dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.


“Saya menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Empat Lawang untuk mari kita bergandeng tangan, kita satukan tekad untuk menyelamatkan masyarakat, kita bentengi generasi dari bahaya narkoba. Laporkan kepada petugas kepolisian jika memiliki informasi sekecil apapun. Ini akan sangat berharga, mari bersama kita lawan narkoba,” tutupnya.