Kupiah Meukeutob Asal Aceh Jadi Warisan Budaya Nasional

Kupiah Meukeutob asal Aceh yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Nasional. (ist/rmolsumsel.id)
Kupiah Meukeutob asal Aceh yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Nasional. (ist/rmolsumsel.id)

Dinas Kebuadayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Aceh mengajukan 20 karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Nasional (Warbudnas). Dari karya yang diajukan, hanya satu yang ditetapkan sebagai Warbudnas. Yakni Kupiah Meukeutob.


Penetapan tersebut dilaksanakan setelah melalui sidang secara zoom meeting oleh Tim Ahli Warbudnas Kementrian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) di Jakarta.

Kupiah Meukeutop sendiri sudah ada sejak masa kerajaan Aceh sekitar abad ke 17 Masehi dan sering dipakai oleh Sultan Iskandar Muda pada hari-hari besar atau pada acara penting, bahkan dalam kesehariannya juga sering dipakai.Kupiah Meukeutop menjadi sebuah atribut wajib dalam ritual adat Aceh dimasa itu.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Jamaluddin, mengatakan mengatakan saat ini total sudah 40 karya budaya Aceh yang ditetapkan sebagai Warbudnas. Program penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTB Indonesia) merupakan salah satu bentuk perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap puluhan ribu karya budaya milik bangsa yang berasal dari berbagai suku bangsa di Indonesia.

“Jangan sampai karya budaya yang merupakan kekayaan intelektual milik bangsa diklaim sepihak oleh negara lain, ini adalah kekayaan yang harus kita jaga bersama," kata dia.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh akan terus melakukan pendataan kebudayaan aceh secara bertahap. Dan keseluruhannya juga akan diusulkan untuk dapat ditetapkan menjadi WBTB Nasional setiap tahunya secara bertahap.

“Sebagai daerah yang berwawasan budaya tentu kita harus melindungi dan menjaga keberadaan warisan budaya Indatu kita,” pungkasnya.