Kuasa Hukum Mantan Dirut PTBA Menilai Kejati Terburu-buru dalam Penetapan Tersangka Kliennya

Mantan Dirut PTBA, Milawarma mengenakan rompi merah setelah ditetapkan tersangka oleh tim Kejati Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Mantan Dirut PTBA, Milawarma mengenakan rompi merah setelah ditetapkan tersangka oleh tim Kejati Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Asam periode 2011-2016, Milawarma sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) Oleh PT Bukit Asam (PTBA) Melalui Anak Perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), Rabu (23/8). 


Milawarma ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang berinisial NT yang merupakan Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 sebagai wakil ketua tim akuisisi jasa penambangan.

Terkait langkah Kejati Sumsel tersebut, tim Kuasa Hukum tersangka Milawarma, Syaefullah Hamid, SH MH angkat bicara. Dia menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tersebut merupakan  langkah yang terlalu terburu-buru. 

"Kami memandang penetapan tersangka oleh penyidik adalah langkah yang terburu-buru, aksi korporasi merupakan tindakan bisnis yang lazim dilakukan oleh perusahaan, untuk itu seharusnya hal tersebut tidak dapat dipidanakan," kata Syaefullah dalam keterangan resminya. 

Menurutnya, penetapan tersangka harus didasari berbagai aspek yang dapat dipertanggungjawabkan. 

"Kami selaku kuasa hukum akan memberikan upaya yang terbaik untuk membela hak-hak klien kami. Kami juga menghormati segala prosedur yang berlaku dan akan mengikutinya dengan kooperatif," ucapnya. 

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) Oleh PT Bukit Asam (PTBA) Melalui Anak Perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI). 

Kedua tersangka ini yaitu, M selaku Direktur Utama PTBA Periode 2011 hingga April 2016, dan NT selaku Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 sebagai wakil ketua tim akuisisi jasa penambangan.

Dalam siaran persnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.

Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan terhadap para Tersangka (M dan NT) dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan, terhitung 23 Agustus 2023 hingga 11 September 2023.

"Untuk tersangka M ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang sedangkan NT ditahan di LAPAS Perempuan Merdeka Palembang," tulisnya.