Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PT Bukit Asam, Tiga Tersangka Segera Disidang

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)

 Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) diperiksa penyidik, Selasa, (22/8). 


Tiga tersangka tersebut adalah Anung D. Prasetya, mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) (ADP), Syaiful Islam (SI), yang merupakan Ketua Tim Akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Serta Tjahyono Imawan (TI), Direktur PT Tri Iwa Samara yang merupakan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT Bukit Multi Investama (BMI).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari  mengatakan,  pemeriksaan ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA).

“Benar, ketiga tersangka, yakni ADP, SI, dan TI, telah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidana khusus Kejati Sumsel,” kata Vanny.

Ia menjelaskan bahwa ketiganya telah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan diberikan sekitar 40 pertanyaan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kasus ini lebih lanjut.

 “Nantinya, setelah berkas perkara lengkap dan P21 keluar, ketiga tersangka akan kami limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,”ujarnya.

Sejak ditetapkannya ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anak perusahaan PTBA, telah ada beberapa saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka.

Di antaranya, pada tanggal 3 Agustus, beberapa mantan petinggi PTBA tahun 2014, empat Komisaris PTBA tahun 2014, tim.

Serta sekretaris PTBA tahun 2012-2015 telah diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka.