Kuasa Hukum Eddy Hermanto Ajukan Eksepsi

Tim kuasa hukum Eddy Hermanto, salah satu terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. (yosep indra praja/rmolsumsel.id)
Tim kuasa hukum Eddy Hermanto, salah satu terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. (yosep indra praja/rmolsumsel.id)

Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Nurmala SH MH langsung mengajukan eksepsi selepas sidang dakwaan kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Selasa (27/7).


Nurmala mengatakan kliennya dalam kasus ini hanya bertindak sebagai Ketua Pelaksana yang tertuang dalam SK Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Sehingga, tidak terikat dalam penganggaran maupun usulan mengajukan hibah. “Klien kami hanya sebaras ketua pembangunan masjid,” kata Nurmala.

Nurmala menjelaskan, tanggung jawa baik formil maupun materiil seharusnya berada di tangan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya selaku penerima hibah. “Itu ada dalam aturan Permendagri Nomor 32 Tahun 2003,” ujarnya.

Meski begitu, Nurmala tidak ingin mengatakan jika kliennya dalam hal ini sebagai korban. “Kita lihat saja nanti fakta persidangan ya,” ucapnya.

“Jadi kapasitasnya sebagai ketua panitia, bukan selaku anak buah pak Alex Noerdin eks Gubernur Sumsel. Kita bicara harus ada bukti, kita lihat di persidangan. Silahkan sebut didakwaan. Keterangan terdakwa dan saksi apa yang disebutkan di persidangan dan majelis hakim yang menilai,” tukas Nurmala.