Entah apa yang ada dibenak JY (18), warga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini, ia dengan tega menjual sepeda motor Honda Revo Fit BG 2376 HT milik temannya bernama Seftian Aldi (21).
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, kejadian berawal saat pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli kuota.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Lalu, sambungnya, pelaku bersama temannya membawa sepeda motor tersebut ke Desa Bingin Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Korban yang tidak terima motor miliknya dijual pelaku lalu melaporkannya ke polisi hingga JY ditangkap di Hotel Arwana kota Lubuklinggau, pada Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Hasil intrograsi, pelaku mengakui perbuatannya bersama 1 temannya berinisial P," katanya.
Dari keterangan pelaku bahwa motor itu dijual dengan orang tak dikenal dengan harga Rp 2,6 juta.
"Motor dijual kepada orang tidak dikenal Rp 2,6 juta . Dan hasil penjualan motor pelaku gunakan untuk membeli 1 lembar jeans, 1 lembar baju, kebutuhan lebaran dan biaya hidup lainnya," pungkasnya.
- Situasi Mencekam di Lapas Narkotika Muara Beliti, Ratusan Napi Rusuh
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice