KRASS  Minta di Percepat Pembentukan GTRA di Kabupaten Kota

Focus Group Discussion (FGD) Reforma Agraria Sumatera Selatan (Sumsel)/ist
Focus Group Discussion (FGD) Reforma Agraria Sumatera Selatan (Sumsel)/ist

Dalam Rangka Hari Tani Nasional 2021 dan atau Hari Agraria Tata Ruang. Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Reforma Agraria Sumatera Selatan (Sumsel)  dengan tema “Metode Mewujudkan dan Melaksanakan Reforma Agraria Yang Sejati” di lantai II Kantor Kantor Wilayah BPN Sumsel, Jumat (24/9).


Sekretaris Jendral (Sekjen) KRASS, Dedek Chaniago menjelaskan berdasarkan  catatan akhir Tahun KPA 2019 di Sumsel ketimpangan penguasaan hak atas tanah antara koorporasi dan masyarakat adalah 69%, berbanding 11% dari luasan 9,1 juta hektar luasan Propinsi Sumatera Selatan. Dengan rincian Hutan Tanaman Industri (HTI) menguasai  1,5 juta hektar, Hutan Lindung (HL) menguasi 1,3 juta hektar, Pertambangan menguasi 2,5 juta hektar, Perkebunan HGU Sawit menguasi 1 juta hektar dan sementara Masyarakat hanya menguasai 1 juta hektar .

"Tahun 2021 bulan Januari, KRASS sudah melakukan Evaluasi Reforma Agraria Sumatera Selatan, capainnya hanya 0,000123% diwilayah APL dan 0,135% pelepasan dari kawasan hutan, dari tahun 2018-2020. Dalam kesimpulan penyebabnya adalah tidak menjalankan PERPRES 86 yang mengharuskan keterlibatan seruh stagholder dan bangunan struktrur pelaksanaannya/kelembagaannya yaitu Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kota,” katanya.

Selain itu menurutnya KRASS masuk dalam anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumsel pada maret 2021.

"KRASS minta dipercepat membentukan GTRA Kabupaten Kota dan melibatkan unsur penggat Agraria/CSO/Serikat Tani sebagai anggota. Dalam waktu 1 bulan, draf SK pementukan GTRA Kabupaten Kota sudah masuk ke Pemerintahan Daerah untuk di Sahkan atau di SK kan dan kemudian baru menggali potensi usulan Reforma Agraria Kabupaten Kota, karena memang demikianlah bunyinya pada PERPRES 86 Pasal 22 pengusul Potensi Reforma Agraria untuk di wujudkan ada pada Kabupaten Kota,” katanya.

Lewat FGD Reforma Agraria ini yang di hadiri anggota dan calon Anggota GTRA 17 Kabupaten Kota sebagai narasumber agar muncul potensi usulan untuk mewujudkan dan melaksanakan Reforma Agraria di Sumatera Selatan.

"Materi diisi oleh Sekertaris Pelaksana Harian GTRA Sumsel, Anggota GTRA Sumsel yaitu Dinas Lingkungan Hidup Pertanahan Sumsel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumsel, Dinas Tranmigrasi Sumsel, Dinas Tenaga Kerja dan UMKM Sumsel dan dinas Kehutanan Sumsel, serta Pakara Agraria Nasional. FGD ini akan dibuka dan diKeynotspekeri oleh Ketua Pelaksana Harian GTRA Sumsel / Kakanwil ATR BPN Sumsel,” katanya.