KPUD Pagar Alam Rekrutmen KPPS Secara Online untuk Pemilu 2024

kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pagar Alam/ist
kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pagar Alam/ist

Guna menjalankan pemilu yang transparan dan akuntabel, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pagar Alam berencana merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui platform online.


Pernyataan ini diungkapkan oleh Ketua KPUD Kota Pagar Alam, Qory Setiawan, melalui Komisioner Bidang Teknis, Cristian Hadinata, pada Kamis (3/8).

Cristian menjelaskan bahwa pada pemilihan-pemilihan sebelumnya, KPPS biasanya ditunjuk langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang melibatkan ketua RT dan RW setempat. Namun, pada pemilu berikutnya, rekrutmen KPPS akan dilakukan secara terbuka melalui situs web resmi KPUD kabupaten/kota masing-masing.

"Rancangan peraturan saat ini masih dalam uji publik dan diharapkan segera dapat diimplementasikan. Bagi masyarakat yang berminat menjadi KPPS, mereka dapat mempersiapkan diri untuk mendaftar secara online melalui informasi yang akan diakses melalui situs web KPUD," ungkap Cristian.

Cristian juga menjelaskan bahwa akan ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para calon KPPS, termasuk persyaratan pendidikan minimal dan batasan usia.

"Dalam pemilu mendatang, para penyelenggara pemungutan suara harus memiliki kemampuan dalam teknologi. Oleh karena itu, persyaratan pendidikan minimal setara SMA atau SMP ditambah batasan usia maksimal 50 tahun," tambahnya.

Cristian menambahkan bahwa jika hingga batas waktu pendaftaran atau rekrutmen KPPS secara online, masyarakat kurang berminat atau enggan mendaftar, maka tetap ada kebijakan berdasarkan rancangan peraturan yang memungkinkan KPPS untuk tetap ditunjuk langsung oleh PPS atau PPK dengan mempertimbangkan domisili calon KPPS. (tf)