Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan membatasi jumlah pemilih mencapai 300 orang per Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
- Pemilih Pilkada Capai 207.110.768
- KPU Janji Perbaiki Sirekap untuk Dipakai di Pilkada 2024
- Gerindra Tuding Nasdem Curi Suara di Dapil Jabar IX
Baca Juga
Pembatasan jumlah pemilih per TPS tersebut untuk memaksimalkan jumlah pemilih di satu tempat sehingga tidak terjadi penumpukan.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggara Handoko mengatakan, bila nantinya jumlah pemilih yang hendak menyalurkan hak suaranya melebihi 300 orang, maka akan dipindah ke TPS terdekat agar tidak melebihi batas yang telah ditentukan.
“Kenapa 300 memaksimalkan orang karena itu ada beberapa surat suara seperti DPRD kabupaten provinsi DPR RI DPD kota ada lima surat suara, makanya PKPU yang mengatur daftar pemilih itu membatasi jumlahnya 300 orang,” terang Handoko, Kamis (7/1).
Menurut Handoko, mereka sebelumnya melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sebanyak dua kali. Coklit pertama untuk memastikan data itu benar atau tidak ada orangnya, lalu yang kedua TPS itu jauh tidak dari pemilih untuk memilih.
“Untuk memilih batasan itu cuman 300 orang maksimal dari KPU.Saya meminta kepada kawan-kawan media untuk sama-sama ikut mensosialisasikan tentang penyelenggaraan pemilu serta tahapan-tahapannya yang sudah dilakukan KPU hari ini sampai masa kampanye nanti,” imbuhnya.
- Begini Penjelasan Disdukcapil dan Pemkot Terkait Status Warga Lubuklinggau yang Berubah Kewarganegaraan Malaysia
- Pemilih Pilkada Capai 207.110.768
- Kembangkan Pohon Gaharu Jadi Ikon Baru dan Komoditas Unggulan Sumsel