KPU Sumsel Ajak Saksi Awasi Rekapitulasi Suara

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel, Andika Pranata Jaya. (ist/rmolsumsel.id)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel, Andika Pranata Jaya. (ist/rmolsumsel.id)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel, Andika Pranata Jaya, menegaskan pentingnya peran saksi partai politik dalam mengawasi proses rekapitulasi suara yang sedang berlangsung. 


Dia mengatakan jika terdapat perbedaan dalam rekapitulasi tersebut, saksi dapat menyampaikan keberatan.

"Kami tidak mengetahui tentang jual beli suara, jadi silakan ikuti saja. Para saksi diminta memperhatikan perolehan suara berdasarkan formulir C1 setiap TPS, yang saat ini sedang dihitung dari setiap TPS, jadi lihat saja. Silakan para saksi melihat langsung dan ikuti, serta tanyakan jika terdapat perbedaan (perolehan suara)," ujarnya.

Andika menegaskan, hasil perolehan suara yang ditampilkan di situs KPU hanyalah sebagai alat bantu dan bukan hasil final.

"Ditampilkan hasil perolehan suara di situs KPU dari aplikasi Sirekap ini hanya sebagai 'alat bantu', sehingga publik mengetahui perhitungan di TPS," katanya.

Lebih lanjut, Andika menjelaskan, hasil resmi perolehan suara tetap dilakukan secara manual secara berjenjang, dimulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPK) hingga KPU.

"Sirekap ini hanya alat bantu, proses sesungguhnya adalah hasil berjenjang yang dilakukan oleh jajaran KPU," tambahnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Kurniawan menambahkan, jika ada upaya untuk melakukan perubahan suara dalam rekapitulasi, Bawaslu memiliki data per TPS sehingga hal tersebut dapat terdeteksi.

"Pastinya kita memiliki datanya, Bawaslu juga memiliki data setiap TPS, jika ada perubahan akan terdeteksi di data kita," ujarnya.

Kurniawan menegaskan, suara yang dimiliki oleh partai politik dan calon legislatif tidak dapat diperjualbelikan, karena suara yang tercatat sudah jelas per TPS.

"Artinya, perpindahan atau manipulasi suara tersebut sudah merupakan pelanggaran pemilu dan dapat diproses hukum. Oleh karena itu, kami terus mengingatkan KPU dan jajarannya untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan," tambahnya.