Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam berencana menggunakan alat pengganda C1 Plano dalam Pemilu Legislatif 2024.
- Libatkan 80 Orang, KPU Pagar Alam Lipat Surat Suara Untuk DPD RI dari Pagi hingga Malam
- Cari Tahu Lokasi Nyoblos, KPU Pagar Alam Imbau Warga Cek Situs Ini
- PN Jakpus Tunda Pemilu, KPU Pagar Alam Pastikan Tetap Sesuai Agenda dan Tahapan
Baca Juga
Hal ini bertujuan untuk mempermudah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi partai politik, dan calon legislatif untuk mencatat hasil rekap perolehan suara secara manual.
"Dengan adanya alat pengganda C1 Plano, nantinya peserta pemilu, panitia, dan pengawas akan menerima satu lembar salinan asli C1 Plano dari TPS sebagai bukti otentik pelaksanaan pemungutan suara," kata Ketua KPU Daerah Kota Pagar Alam, Qory Stiawan.
Walaupun rencana ini belum tersurat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Qory Stiawan menegaskan bahwa KPU pusat telah melakukan sosialisasi kepada penyelenggara Pemilu di daerah. Namun, hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis maupun pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Selain meningkatkan efisiensi dalam pemungutan suara, penggunaan alat pengganda C1 Plano ini juga diarahkan untuk mengamankan tingkat transparansi Pemilu.
Proses penggandaan C1 Plano tersebut diharapkan akan diikuti dengan langkah digitalisasi laporan hasil rekap. Hasil rekap C1 Plano kemudian akan diunggah secara berjenjang melalui aplikasi Perhitungan Perolehan Suara (Tongsura) hingga mencapai KPU pusat.
Tujuan dari digitalisasi ini adalah memudahkan akses masyarakat untuk memeriksa hasil perolehan suara secara online, dan pada saat yang sama, mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses pelaporan.
- Cak Imin Optimistis PKB Menang Pilkada Serentak
- KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024
- KPU Diduga Tambah Suara Garuda di Aceh II, PPP Tuntut Hasil Pileg Dibatalkan