KPU Pagar Alam Siapkan Alat Pengganda C1 Plano, Permudah KPPS Catat Rekap Suara

 Ketua KPUD Pagar Alam Qory Stiawan. (taufik/rmolsumsel.id)
Ketua KPUD Pagar Alam Qory Stiawan. (taufik/rmolsumsel.id)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam berencana menggunakan alat pengganda C1 Plano dalam Pemilu Legislatif 2024. 


Hal ini bertujuan untuk mempermudah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi partai politik, dan calon legislatif untuk mencatat hasil rekap perolehan suara secara manual.  

"Dengan adanya alat pengganda C1 Plano, nantinya peserta pemilu, panitia, dan pengawas akan menerima satu lembar salinan asli C1 Plano dari TPS sebagai bukti otentik pelaksanaan pemungutan suara," kata  Ketua KPU Daerah Kota Pagar Alam, Qory Stiawan. 

Walaupun rencana ini belum tersurat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Qory Stiawan menegaskan bahwa KPU pusat telah melakukan sosialisasi kepada penyelenggara Pemilu di daerah. Namun, hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis maupun pelaksanaan yang telah ditetapkan.

Selain meningkatkan efisiensi dalam pemungutan suara, penggunaan alat pengganda C1 Plano ini juga diarahkan untuk mengamankan tingkat transparansi Pemilu. 

Proses penggandaan C1 Plano tersebut diharapkan akan diikuti dengan langkah digitalisasi laporan hasil rekap. Hasil rekap C1 Plano kemudian akan diunggah secara berjenjang melalui aplikasi Perhitungan Perolehan Suara (Tongsura) hingga mencapai KPU pusat.

Tujuan dari digitalisasi ini adalah memudahkan akses masyarakat untuk memeriksa hasil perolehan suara secara online, dan pada saat yang sama, mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses pelaporan.