Ketua KPUD kota Pagar Alam Qori Setiawan mengatakan pihaknya akan tetap melaksanakan tahapan pemilu yang telah di agendakan secara nasional terlepas dari adanya putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu.
- Ajukan Banding Terkait Putusan Penundaan Pemilu, KPU: Ini Keseriusan Kami Laksanakan Pemilu
- Politisi Ini Pajang Billboard Tiga Periode Endgame!
- Pemerintah Terus Dengungkan Penundaan Pemilu, Puan: Kepercayaan Publik Akan Menurun
Baca Juga
Dikatakannya bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi apapun dari KPU RI terkait hasil putusan PN Jakarta Pusat tersebut sehingga pihaknya akan tetap berpegang pada rencana tahapan yang telah disepakati.
"Hingga saat ini kami belum menerima instruksi apapun dari KPU pusat terkait persoalan ini dan saat ini pun kami tetap pada agenda dan tahapan pemilu yang telah di sepakati sekarang ini petugas kami sedang melaksanakan pendataan dan pemutakhiran data kependudukan untuk jadi acun data pemili sementara maupun tetap untuk pemilu nanti," ucapnya, Senin (06/03).
Ditegaskan Qori bahwa persoalan keputusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu itu ranahnya KPU RI dan KPUD hanya menjalankan apa yang telah di instruksikan dari pusat.
"Kami tahu bahwa KPU pusat telah mengajukan banding atas putusan itu dan kami sebagai pelaksana di daerah akan tetap berpegang pada instruksi dari pusat," tegasnya.
Qori juga menjelaskan bahwa selain tengah melakukan kegiatan Coklit.Sesuai agenda Pemilu paling lambat pada Juni dan Juli mendatang pihkanya juga akan memproses nama-nama calon anggota legislatif daerah dari parpol.
"Setelah Coklit berakhir pada tanggal 14 Maret mendatang berikutnya pada Juni atau Juli mendatang kami akan memproses untuk nama-nama calon anggota Legislatif daerah," pungkasnya.
- Paslon Maksimal Bawa 105 Pendukung ke Arena Debat Pilkada Jakarta
- KPU Sumsel Buka Layanan Pindah Memilih, Begini Caranya
- Debat Tiga Pasangan Calon Gubernur Sumsel Akan Digelar Sebanyak Tiga Kali