Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengajukan usulan penambahan tempat pemungutan suara (TPS) untuk pelaksanaan Pilkada mendatang. Usulan tersebut diajukan karena beberapa faktor, termasuk kondisi geografis yang sulit dijangkau dan tingginya jumlah pemilih di kabupaten tersebut.
- KPU OKI Buka Saran dan Tanggapan Masyarakat Tentang Keabsahan Para Paslon
- KPU Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pilkada OKI 2024
- KPU Resmi Tetapkan Paslon JADI dan Muri Bertarung di Pilkada OKI
Baca Juga
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU OKI, Hadi Irawan, menjelaskan bahwa usulan penambahan TPS telah dikonsultasikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan pada pekan lalu dan saat ini masih menunggu persetujuan.
"Kami mengusulkan penambahan TPS untuk wilayah dengan jumlah pemilih lebih dari 600 orang. Ada empat TPS tambahan yang kami usulkan," kata Hadi, Kamis (12/9).
Kecamatan yang menjadi prioritas untuk penambahan TPS antara lain Kecamatan Cengal dan Kecamatan Sungai Menang, yang secara geografis berada di daerah perairan serta memiliki desa-desa terpencil. Dua TPS tambahan lainnya diusulkan untuk Kecamatan Pedamaran dan Kecamatan Lempuing.
Hadi menambahkan, tujuan dari penambahan TPS adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih, terutama di wilayah yang memiliki akses sulit. "Di beberapa desa di Kecamatan Cengal dan Sungai Menang, pemilih harus menyeberangi sungai untuk mencapai TPS," jelasnya.
Saat ini, Kabupaten OKI memiliki 1.244 TPS. Jika usulan penambahan TPS disetujui, maka jumlah TPS akan bertambah menjadi 1.248 TPS.
"Kami berharap keputusan mengenai usulan penambahan TPS ini segera disetujui. Kemungkinan minggu depan sudah ada kepastian," tutup Hadi.
- Curi Mobil di Bengkulu, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Sembunyi di Lubuklinggau
- Warga Dusun Tebat Gunung Pagar Alam Hilang di Perkebunan Kopi, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
- 8 Pimpinan Fraksi DPRD Sumsel Terbentuk, Ini Daftarnya