Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengajukan usulan penambahan tempat pemungutan suara (TPS) untuk pelaksanaan Pilkada mendatang. Usulan tersebut diajukan karena beberapa faktor, termasuk kondisi geografis yang sulit dijangkau dan tingginya jumlah pemilih di kabupaten tersebut.
- KPU OKI Apresiasi Peran Forkopimcam SP Padang di Pilkada 2024
- KPU OKI Klarifikasi Terkait Oknum PPS Mataram Jaya Diduga Tidak Netral
- KPU OKI Rencanakan Gelar Debat Publik Perdana Pekan Depan
Baca Juga
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU OKI, Hadi Irawan, menjelaskan bahwa usulan penambahan TPS telah dikonsultasikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan pada pekan lalu dan saat ini masih menunggu persetujuan.
"Kami mengusulkan penambahan TPS untuk wilayah dengan jumlah pemilih lebih dari 600 orang. Ada empat TPS tambahan yang kami usulkan," kata Hadi, Kamis (12/9).
Kecamatan yang menjadi prioritas untuk penambahan TPS antara lain Kecamatan Cengal dan Kecamatan Sungai Menang, yang secara geografis berada di daerah perairan serta memiliki desa-desa terpencil. Dua TPS tambahan lainnya diusulkan untuk Kecamatan Pedamaran dan Kecamatan Lempuing.
Hadi menambahkan, tujuan dari penambahan TPS adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih, terutama di wilayah yang memiliki akses sulit. "Di beberapa desa di Kecamatan Cengal dan Sungai Menang, pemilih harus menyeberangi sungai untuk mencapai TPS," jelasnya.
Saat ini, Kabupaten OKI memiliki 1.244 TPS. Jika usulan penambahan TPS disetujui, maka jumlah TPS akan bertambah menjadi 1.248 TPS.
"Kami berharap keputusan mengenai usulan penambahan TPS ini segera disetujui. Kemungkinan minggu depan sudah ada kepastian," tutup Hadi.
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia