Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan tambahan anggaran untuk menutupi kekurangan pembayaran honor untuk badan adhoc.
- KPU Palembang Kembalikan Berkas Tiga Calon Independen, Charma Menolak
- Pakai Putusan MK, KPU Dinilai Mengakali Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Anggota Legislatif
- Akhir Pekan Ini Batas Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan
Baca Juga
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajad menjelaskan, KPU mengajukan anggaran tahun 2023 sebesar Rp 23,8 triliun, namun yang dicairkan baru Rp 15,9 triliun.
"Kekurangannya Rp 7 triliun kan. Berikutnya kita ajukan lagi Rp 4 triliun untuk honor badan adhoc," ujar Yulianto kepada wartawan, Senin (7/8).
Dia menjelaskan, anggaran Rp 15,9 triliun yang sudah cair baru bisa mengcover pembayaran honor badan adhoc diseluruh wilayah tugas KPU hingga bulan Juli kemarin.
"Sehingga kami mengajukan, cair 4 sekian triliun untuk pembayaran honor badan adhoc mulai PPK/PPS seluruh Indonesia," sambungnya menjelaskan.
Sementara untuk sisa anggaran yang belum cair dari angka Rp 7 triliun selain untuk kekurangan bayar honor adhoc, diajukan pula untuk pengadaan beberapa kebutuhan KPU.
"Kekurangannya Rp 3 triliun lagi, kita usulkan lagi untuk dukungan sarana prasarana, dokumen, sosialisasi dan pengembangan IT. ini yang masih berproses," demikian Yulianto menambahkan.
- Syarat Dukungan Kurang, KPU Kembalikan Formulir Tiga Bakal Calon Walikota Palembang Independen
- KPU Palembang Kembalikan Berkas Tiga Calon Independen, Charma Menolak
- Pakai Putusan MK, KPU Dinilai Mengakali Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Anggota Legislatif