KPU Dalami Data Transaksi Janggal Bendahara Parpol dari PPATK

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL
Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima data transaksi yang dianggap janggal oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data ini mengungkap aliran dana ke rekening bendahara partai politik (parpol) dan menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran terhadap demokrasi.


Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan KPU telah menerima data tersebut dalam bentuk hardcopy pada 12 Desember 2023 setelah dipelajari oleh PPATK sejak 8 Desember 2023.

"Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPATK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar dalam jumlah ratusan miliar rupiah," ungkap Idham kepada wartawan pada Sabtu (16/12).

Idham menambahkan, PPATK memberitahu KPU tentang potensi pelanggaran yang terkait dengan transaksi keuangan tersebut, yang diyakini dapat digunakan untuk penggalangan suara yang berpotensi merusak demokrasi Indonesia.

Namun, Idham menyatakan data transaksi ratusan miliar tersebut tidak memberikan rincian yang memadai, terutama mengenai sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut.

"Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci. Hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," tambahnya.

KPU akan melakukan evaluasi lebih lanjut terkait data yang diterima dari PPATK untuk memastikan integritas dan ketransparanan dalam pelaksanaan pemilihan umum mendatang.