KPU Beberkan Syarat Calon Independen Maju Sebagai Cagub Sumsel

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya (Dudy Oskandar/RMOLSumsel.id)
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya (Dudy Oskandar/RMOLSumsel.id)

Pasangan kandidat perseorangan (independen) untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2024 harus bisa  mengantongi 474.477 dukungan warga Sumsel   tersebar di 9 kabupaten/kota.


“Syarat untuk maju pilgub bagi pasangan perseorangan, minimal ada 474.477 dukungan dengan sebaran wilayah 9 kabupaten/kota dari 17 daerah di Sumsel,” kata Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Rabu (20/3).

KPU Sumsel menurutnya, saat ini sudah membuka dukungan pemilih dan dukungan sebaran wilayah kabupaten/kota untuk pencalonan perseorangan kandidat gubernur dan wagub Sumsel.Bagi calon kepala daerah yang ingin mendaftarkan dukungan, sudah bisa menginput data melalui website.

Formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dapat diunduh melalui https://bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada.  Soal jumlah 474.477 dukungan itu, sesuai dengan ketentuan UU No 10/2016.

Dengan masih tersedianya waktu  sampai pada hari H pendaftaran, para kandidat yang ingin maju Pilgub sudah bisa mulai mempersiapkan diri dan mencari dukungan.

“Sedangkan untuk kandidat yang didukung parpol, belum bisa dibuka karena harus menunggu penetapan di tingkat pusat,”ujarnya.

Andika berharap untuk para kandidat bersabar. “Ini baru informasikan soal syarat dukungan untuk perorangan. Kita juga masih menuntaskan rekapitulasi nasional. Setelah itu, baru masuk tahapan pilkada,”jelasnya.

Ditambahkan Andika, pihaknya belum menerima informasi apakah pilkada nanti, menggunakan hasil pemilu 2019 atau 2024. “Untuk UU Pilkada masih menggunakan UU yang lama. Kita masih menunggu petunjuk KPU RI,”katanya.

Termasuk apakah kepala daerah yang masih aktif harus mundur atau tidak, juga masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. “Karena ini serentak secara nasional, semua aturannya pasti sama,” katanya.

Untuk kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin mengikuti Pilkada 2024 menurut Andika  bisa melalui jalur perseorangan atau independen.