Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sebagai tersangka korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.
- Bongkar Kasus CSR BI, Tenaga Ahli DPR-Ketua Yayasan Dipanggil KPK
- Pengembang Tenaga Nuklir Dipanggil KPK terkait Korupsi di Kementan
- Praperadilan Hasto Kristiyanto Kandas, Ketua KPK: Putusan Hakim Sudah Proporsional
Baca Juga
Penetapan tersebut diumumkan setelah pemeriksaan terhadap 12 saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami terkait dengan peran tersangka korporasi STJ dalam pengadaan lahan di sekitar JTTS," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (23/12/2024).
PT STJ ditetapkan sebagai tersangka setelah Komisarisnya, Iskandar Zulkarnaen, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, meninggal dunia. Menurut Tessa, langkah ini diambil untuk mendukung upaya pemulihan aset negara (asset recovery).
"Karena (Komisaris) STJ-nya meninggal dunia. Dalam rangka asset recovery," ujar Tessa.
Dalam perkara ini, KPK menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar yang diduga terkait dengan tersangka Iskandar Zulkarnaen. Sebanyak 32 bidang tanah terletak di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, dengan luas total 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah lainnya berada di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi.
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi penting telah diperiksa, termasuk para pejabat dan mantan pejabat PT Hutama Karya serta pihak terkait lainnya. Beberapa di antaranya adalah:
- Eka Setya Adrianto, Direktur Keuangan PT Hutama Karya
- Ergy Pramadipta Raizart Noor, Sekretaris Perusahaan PT Hutama Marga Waskita
- Anis Anjayani, mantan Direktur Keuangan PT Hutama Karya (2014-2019)
- Heru Ermadi, Kepala Divisi Corporate Planning PT Hutama Karya
- Muhammad Fauzan, Direktur Human Capital and Legal PT Hutama Karya
Kasus ini pertama kali diumumkan oleh KPK pada 13 Maret 2024. Penetapan tiga tersangka, termasuk Iskandar Zulkarnaen, dilakukan pada 20 Juni 2024. Selain Iskandar, tersangka lain adalah Bintang Perbowo (mantan Dirut PT Hutama Karya) dan M Rizal Sutjipto (pegawai PT Hutama Karya).
- Bongkar Kasus CSR BI, Tenaga Ahli DPR-Ketua Yayasan Dipanggil KPK
- Pengembang Tenaga Nuklir Dipanggil KPK terkait Korupsi di Kementan
- Praperadilan Hasto Kristiyanto Kandas, Ketua KPK: Putusan Hakim Sudah Proporsional