Seorang manajer PT PLN dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014, Rabu (8/3).
- Dituduh Selundupkan Narkoba, Pria 50 Tahun Dieksekusi Mati Arab Saudi
- Kejari Palembang Baru Terima SPDP Syukri Zen dari Polrestabes
- Kabulkan Gugatan PT Titan Infra Energy, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap dua orang untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya itu.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (8/3).
Kedua saksi yang dipanggil adalah Mochammad Suryadi Mardjoeki selaku Manajer Senior Divisi Gas dan BBM PT PLN dan Arief Basuki selaku karyawan BUMN.
Dalam perkara ini, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempercepat penghitungan kerugian keuangan negara.
"Beberapa waktu yang lalu, Deputi Penindakan melakukan koordinasi dengan BPK untuk mempercepat proses penghitungan kerugian negara. Karena mentersangkakannya dengan Pasal 2, Pasal 3, ya harus ada penghitungan kerugian negara itu," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/3).
KPK telah melakukan perpanjangan masa pencegahan terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri sejak Desember 2022 hingga Juni 2023. Namun, KPK tidak membeberkan identitas empat orang yang dicegah itu.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, empat orang yang dicegah itu adalah diduga Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 yang merupakan tersangka dalam perkara ini. Kemudian tiga orang lainnya yang merupakan saksi penting, yaitu Dimas Mohamad Aulia, Yenni Andayani, dan Hari Karyuliarto.
KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada Kamis 23 Juni 2022. Namun demikian, pengumuman identitas tersangka, hingga kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan akan disampaikan KPK ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
KPK sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu mantan Dirut Pertamina, Dwi Soetjipto; mantan Dirut PLN, Nur Pamudji; Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013, Evita Herawati Legowo; dan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Anny Ratnawati.
Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, KPK dan Kejagung sepakat bahwa kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina tersebut ditangani oleh KPK. Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2 triliun.
- KPK Periksa Ketua IMI Kalteng Jufferi Simon Terkait Korupsi Bupati Kapuas
- Wabup Morowali Utara Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor DPRD
- Firli: 6.389 Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN