KPK Periksa Empat Anggota DPRD Muara Enim di Gedung Kejati Sumsel

Gedung Kejati Sumsel/net
Gedung Kejati Sumsel/net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat anggota DPRD Kabupaten Muara Enim guna dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Reo Kusuma (ARK) dkk. 


Pemanggilan itu terkait tindak lanjut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 yang hingga kini masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempat anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang dipanggil yaitu, Kasman dari fraksi Nasdem, Mardalena dari fraksi PKS, Verra Erika dari fraksi Nasdem, dan Samudra Kelana dari fraksi PKS.

"Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jalan Gub H. Bastari, 8 Ulu, Sebrang Ulu I, Palembang," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Senin (11/10).

Dalam kasus ini, KPK telah menahan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim karena diduga menerima uang fee sebesar Rp 5,6 miliar agar tidak menggangu terhadap program-program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, khususnya terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2024 yang ditahan yaitu, Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR). Mereka resmi ditahan pada Kamis (30/9).