Tiga orang mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
- Gubernur Papua Lukas Enembe Sewa Private Jet, Dirut Asia Cargo Ariline Diperiksa KPK
- Usai Klarifikasi ke BEI Soal Sanksi KLHK, Saham RMK Energy (RMKE) Anjlok, Bagaimana Soal Izin Usaha?
- Miris! Kecanduan Film Dewasa, Pelajar di Musi Rawas Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri
Baca Juga
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan, Budi Sokmo mengatakan, pihaknya secara resmi mengumumkan dan menahan 3 dari 4 orang tersangka dalam perkara ini.
"Pada Kamis 13 Februari 2025, KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 3 orang mantan Dewan Direksi PT ASDP," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 13 Februari 2025.
Ketiga mantan direksi yang ditahan, yakni Ira Puspadewi (IP) selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2017-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2020-2024, dan Muhammad Yusuf Hadi (MYH) selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2024.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan, sampai dengan 4 Maret 2025, di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK," pungkas Budi.
Sedangkan seorang saksi lainnya, yakni Adjie (A) selaku pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.
- Usai Tahan Jimmy Masrin, KPK Sita 24 Aset Senilai Rp882,5 Miliar di Kasus Korupsi Kredit LPEI ke PT Petro Energy
- KPK Geledah Kantor DPRD OKU, Sita Dokumen APBD 2025
- Diskon Tol 30 Persen bagi Pengendara yang Terdampak Pengalihan Lalin Arus Balik Lebaran